SOLOPOS.COM - Basarnas DIY, SAR DIY, BPBD DIY dan Sabhara Polresta Jogjakarta sedang berupaya menyelamatkan 2 lansia dan bayi korban longsor di RT 1 / RW 1, Jlagran, Jogja. (Harian Jogja/Beny Prasetya)

Status tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor dan angin kencang diberlakukan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dari tanggal 1 Desember hingga 14 Desember 2017

Harianjogja.com, JOGJA-Status tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor dan angin kencang yang diberlakukan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dari tanggal 1 Desember hingga 14 Desember 2017 kemungkinan besar akan diperpanjang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Arahnya ke situ [perpanjangan status tanggap darurat bencana],” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Gatot Saptadi menimpali pertanyaan wartawan tentang evaluasi status di Kompleks Kepatihan, Kamis (14/12/2017).

Apa yang disampaikan Gatot juga dibenarkan oleh Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Krido Suprayitno. Menurutnya, setelah BPBD DIY melakukan kajian, kemungkinan besar status tanggap darurat bencana akan diperpanjang.

“Sehingga bila diperpanjang, Gubernur menugaskan BPBD DIY sebagai komandan operasi tanggap darurat. [Pengumumannya] nenggo dulu tanda tangane Pak Gubernur,” ucapnya saat diminta konfirmasi.

Dirinya menambahkan, status tanggap darurat itu hanya sekedar pernyataan. Yang terpenting menurutnya, status itu disertai dengan tindakan kongkret. Kalau menyatakan status tapi tanpa disertai kerja nyata, Gatot mengatakan hal itu tidak akan banyak artinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya