SOLOPOS.COM - Ilustrasi ujian CPNS (JIBI/Solopos/Dok)

Kanalsemarang.com, KUDUS – Sebanyak 66 dari 298 tenaga honorer kategori II yang tidak lolos seleksi tes CPNS saat diikutkan dalam proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dinyatakan tidak lolos.

“Adapun penyebab dari 66 tenaga honorer yang tidak lolos dalam proses verifikasi dan validasi, ada yang disebabkan karena berkas administrasinya tidak lengkap serta ada yang tidak hadir saat proses verifikasi,” kata Kepala BKD Kudus, Joko Triyono, seperti dikutip Antara, Senin (1/9/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Beberapa tenaga honorer yang tidak hadir, katanya, belum diketahui alasannya.

Ilustrasi tenaga honorer

Ilustrasi tenaga honorer (DOk/JIBI/Solopos)

Sementara tenaga honorer yang tidak lolos, di antaranya karena masa kerjanya belum genap lima tahun, ijazah tidak sesuai dengan surat keputusan (SK) pengangkatannya sebagai tenaga honorer, serta ada satu nomor SK yang diperuntukkan untuk dua orang.

Berdasarkan ketentuan, katanya, satu nomor SK tidak boleh untuk dua orang.

Hasil verifikasi dan validasi tersebut, selanjutnya diumumkan oleh masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

“Biarlah SKPD yang akan mengumumkan hasil verifikasi dan validasinya para tenaga honorer yang lolos maupun tidak lolos,” ujarnya.

Nantinya, kata dia, masukan masyarakat terhadap hasil verifikasi dan validasi tetap akan ditindaklanjuti guna memastikan laporannya itu benar atau tidak.

“Jika memang ada laporan atau masukan masyarakat terhadap tenaga honorer kategori II, tentunya akan dilakukan proses verifikasi ulang dengan melibatkan tim dari Inspektorat,” ujarnya.

Sementara hasil verifikasi dan validasi terhadap 298 orang, katanya, akan disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) hari ini (1/9).

Berdasarkan pemberitahuan sebelumnya, kelengkapan data tenaga honorer yang telah divalidasi kepada Menteri PAN-RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 29 Agustus 2014.

“Akan tetapi, hingga saat ini baru tiga kabupaten yang sudah menyerahkan kelengkapan datanya kepada pemerintah. Kami juga berkoordinasi dengan BKN terkait proses verifikasi dan penyerahannya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya