SOLOPOS.COM - Ketua Umum Jokowi Mania (JoMAN) Immanuel Ebenezer memperlihatkan berkas gugatan di PTUN Jakarta, Selasa (26/10/2021). (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Solopos.com, JAKARTA–Ketua Trisakti for Jokowi Ancho Hatta mendukung langkah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencopot Immanuel Ebenezer (Noel) dari Komisaris Utama PT Mega Elektra, anak usaha PT Pupuk Indonesia. Noel merupakan Ketua Umum Jokowi Mania (JoMAN).

“Karena Noel seharusnya fokus bekerja, bukan malah membela terdakwa terorisme Munarman,” kata Ancho dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ancho mengingatkan Noel sebelumnya telah menyatakan setia kepada garis kebijakan Presiden dan pemerintah, salah satunya adalah melawan segala macam bentuk terorisme.

Baca Juga: Joman Ingin Perkarakan Dosen UNJ Pelapor ke KPK, Gibran: Ora Usah!

“Memang seharusnya yang bersangkutan dipecat karena telah dengan sadar membela tersangka teroris atau sejenisnya dengan sadar,” katanya di Jakarta.

Ia mengaku sangat kecewa dengan sikap Noel yang membela Munarman. Apalagi, Munarman merupakan terduga terorisme.

“Kami sangat tidak respek atas apa yang bersangkutan perbuat untuk meringankan tersangka. Dengan dipecatnya yang bersangkutan, merupakan bukti bahwa tindakan yang bersangkutan adalah suatu tindakan yang salah,” ucapnya.

Baca Juga: Ketum Joman Immanuel Ebenezer Dicopot dari BUMN karena Bela Munarman?

Sebelumnya, Immanuel Bennezer diangkat sebagai Komisaris Utama PT Mega Eltra oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada 12 Juni 2021. PT Mega Eltra merupakan anggota holding perusahaan pelat merah yakni PT Pupuk Indonesia (Persero). Perusahaan ini bergerak di bidang perdagangan, jasa konstruksi dan keagenan, hingga industri cat.

Pada Rabu (23/2), Noel sempat hadir menjadi saksi yang meringankan bagi Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur,  Rabu (23/3), menolak pembelaan terdakwa Munarman dan penasihat hukumnya dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Round Up: JoMan Kasih Dukungan Nyapres, Ganjar Ngaku Sibuk Mikir Covid-19

Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) tersebut dituntut 8 tahun penjara terkait dengan kasus dugaan tindak pidana terorisme. JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya