SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Gegara jabatan dicopot, mantan anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggugat ke pengadilan tata usaha negara. Bekas Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa atau BPPBJ DKI Jakarta Blessmiyanda melayangkan gugatan kepada Anies Baswedan melalui PTUN Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Blessmiyanda menggugat keabsahan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 499/2021 bertanggal 23 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pembebasan dari Jabatan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang atau Jasar Provinsi DKI Jakarta.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Epidemiolog UI Ingatkan Ivermectin Bukan Permen

Dalam gugatan itu, Blessmiyanda meminta Anies untuk mencabut surat keputusan tersebut dan merehabilitasi kedudukannya semula sebagai kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang atau Jasa Provinsi DKI Jakarta.

“Mewajibkan tergugat [Anies] untuk merehabilitas kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti keadaan semula,” tulis isi gugatan seperti dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perka PTUN Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Pelecehan Seksual & Perselingkuhan

Perkara gugatan di PTUN Jakarta itu tercatat dengan No. 162/G/2021/PTUN.JKT. Kuasa Hukum Blessmiyanda sebagai penggugat adalah Obed Sakti Andre Dominika.

Sebelumnya, Anies menonaktifkan kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi DKI Jakarta, Blessmiyanda. Penonaktifan jabatan itu dilakukan, Jumat (19/3/2021), menyusul diterimanya dua pengaduan dugaan pelecehan seksual dan dugaan perselingkuhan oleh kepala BPBJ.

Baca Juga: Antartika Catat Rekor Baru Suhu Terpanas, Ada Apa?

“Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” kata Anies dalam keterangan resmi, Senin (29/3/2021).

Anies menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Sigit Wijatmoko menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBJ Provinsi DKI Jakarta. Lebih lanjut, Anies memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta menempatkan perlindungan terhadap pelapor sebagi prioritas utama. Nyatanya, Anies kini digugat di PTUN.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya