SOLOPOS.COM - Ilustrasi tanah bengkok. (Tika Sekar Arum/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi tanah bengkok. (Tika Sekar Arum/JIBI/SOLOPOS)

KARANGANYAR–Camat Colomadu, Karanganyar, Joko Budi Utomo mengatakan pihaknya siap menertibkan tata kelola tanah bengkok milik desa di wilayahnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Karena hingga saat ini tata kelola bengkok tersebut dinilai sering menyimpang dari ketentuan.

“Sebenarnya penyewaan tanah bengkok sebagai ganti gaji tunai perangkat desa dengan masa sewa satu tahun kepada orang lain harus ada izin. Tetapi sampai saat ini tidak ada perangkat desa, paling tidak di Colomadu, yang menyewakan tanah bengkok dengan izin,” papar Joko ketika ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Rabu (13/3/2013).

Menurut dia saat ini pihaknya tengah mengiventarisasi tanah bengkok milik desa-desa di Kecamatan Colomadu. Setelah itu pihaknya akan menyosialisasikan perarutan tersebut ke desa.

Penertiban itu, papar dia, dilakukan karena di beberapa tempat terdapat kadus yang baru dilantik, tetapi tidak mendapat bengkok. Sebab bengkok yang menjadi hak kadus tersebut masih disewa orang lain, akibat kadus yang digantikannya masih menyewakan bengkok selama sekian tahun melebihi masa jabatannya.

Secara terpisah salah seorang Kepala Dusun di Gajahan, Zainudin mengakui dia juga telah menyewakan tanah bengkok haknya kepada orang lain. Karena tanah bengkoknya yang semula hendak ditanami padi, kesulitan mendapatkan air untuk irigasi.

Sulitnya mendapatkan air di musim kemarau di antaranya akibat lahan bagian hulu atau di bagian atas bengkoknya, ditanami tebu. “Kalau lahan di atas tanah bengkok saya ditanami tebu, kelancaran air yang mengalir ke bawah terganggu.”

Dia yakin penyewaan tanah bengkok kepada orang lain tanpa izin ini terjadi di seluruh desa di Karanganyar. Karena selama ini dinilai tak ada ketegasan tentang aturan tersebut. Kendati demikian dia mengaku setuju dengan langkah yang akan dilakukan Camat Colomadu yang akan menertibkan tata kelola tanah bengkok. Karena dia mengakui ketentuan yang berlaku memang demikian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya