SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas pegawai KPU menyiapkan logistik pemilu (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA –Pemerintah, Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati pencoblosan pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) 2024 digelar pada 28 Februari 2024.

Proses panjang pileg dan pilpres itu akan dimulai 25 bulan sebelum pencoblosan, yaitu pada Maret 2022.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Tahapan dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni mulai Maret 2022. Dasar pencalonan pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga: Tok! Pileg dan Pilpres 2024 Digelar 28 Februari

Luqman mengatakan pemungutan suara pilkada 2024 akan dipisah dengan pileg dan pilpres. Menurutnya, pemungutan suara pilkada serenmtak 2024 akan dilakukan pada 27 November 2024.

Hal itu berdasarkan hasil konsinyering  antara DPR, pemerintah KPU, Bawaslu, dan DKPP, pada Kamis (3/6/).

"Pemungutan suara pilkada dilaksanakan tanggal 27 November 2024," tuturnya.

Haji 2021 Batal, Utamakan Keselamatan atau Lemah Lobi?

Luqman mengatakan kesepakatan itu akan disampaikan kepada pimpinan DPR. Pimpinan lembaga legislatif tersebut selanjutnya akan membahas ketetapan itu dengan pemerintah.

"Selanjutnya akan dibawa ke rapat kerja dengan menteri," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya