SOLOPOS.COM - Truk yang mengangkut rokok ilegal dan ambulans disita petugas Bea Cukai Jateng DIY di GT Adiwerna, Tegal, Sabtu (24/7/2021). (Humas Bea Cukai Jateng-DIY)

Solopos.com, TEGAL — Ribuan rokok batang rokok ilegal disita petugas Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Gerbang Tol Adiwerna, Kabupaten Tegal, Sabtu (24/7/2021). Rokok ilegal itu disita dari truk yang juga mengangkut ambulans rusak.

Di dalam ambulans itu disita ribuan rokok tanpa pita cukai.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sopir truk, RS, saat ditanya petugas mengaku tidak tahu menahu perihal muatan rokok ilegal itu. Ia mengklaim hanya diminta membawa muatan ambulans berupakan mobil Toyota Innova yang rusak akibat kecelakaan di Sampang, Madura, beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch Arif Setijo Nugroho, menyatakan akan menyelidiki lebih lanjut pengakuan sopir tersebut. Namun, ia menduga ribuan rokok ilegal itu sengaja diangkut bersama ambulans untuk mengelabui pemeriksaan petugas saat penerapan PPKM Darurat.

Baca Juga: Menelusuri Gua Terindah se-Indonesia di Kebumen

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya truk yang membawa rokok ilegal yang akan melintas di wilayah Jateng. Kami kemudian membentuk dua tim untuk melakukan pemantauan, terutama di ruas jalan tol,” tutur Arif, Minggu (25/7/2021) malam.

Akhirnya, Sabtu siang sekitar pukul 13.15 WIB, petugas mendapati truk dengan ciri-ciri yang dimaksud dan langsung melakukan pengejaran.
Saat truk berhenti di Gerbang Tol Adiwerna, Tegal, petugas langsung menghentikan truk dan melakukan pemeriksaan.

Sempat Ragu

“Awalnya petugas sempat ragu karena saat dibuka truknya ada ambulans. Tapi setelah diperiksa lagi, ternyata juga memuat rokok tanpa pita cukai. Pelaku sengaja mengelabui petugas dengan mengangkut rokok ilegal itu bersama ambulans. Mungkin cara itu untuk mengelabui petugas saat PPKM,” imbuh Arif.

Baca Juga: 49 Remaja Ngumpul di Sondokoro Karanganyar hingga Dibubarkan Polisi Ternyata Beratribut Perguruan Silat

Barang hasil penindakan beserta sopir kemudian dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika sopir mengangkut 14 karton rokok ilegal dengan jumlah mencapai 224.000 batang.

Rokok tersebut berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp228,5 juta. Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp150,1 juta yang terdiri atas cukai, PPN HT dan pajak rokok.

Arif mengatakan akibat tindakan itu pelaku bisa dijerat Pasal UU No. 39/2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11/1995 tentang Cukai. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda 10 kali dari nilai cukai yang harus dibayarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya