SOLOPOS.COM - Ilustrasi (dok)

Harianjogja.com, SLEMAN – Petugas Polsek Seyegan mengamankan sebanyak 17 botol ciu siap edar yang dikemas dalam botol air mineral dari rumah  Nur Fatullah, 42, di Somokaton, Margokaton, Seyegan, Sleman, Minggu (8/6/2014) malam.

Kapolsek Seyegan, AKP ATS Gultom menjelaskan penggeledahan di rumah penjual ciu tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Tersangka, Nur kerap memperjualbelikan minuman keras ilegal jenis ciu. Setelah dilakukan penyelidikan kemudian penggeledahan untuk mencari barang bukti, pihaknya menemukan 17 botol ciu yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 mililiter. Belasan botol itu merupakan sisa yang sebelumnya sudah laku terjual mencapai puluhan botol.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dia menyimpannya dalam sebuah kamar, kemudian miras itu disembunyikan di bawah meja di dalam kamar tersebut,” terang Gultom, Senin (9/6/2014).

Ciu itu dengan harga Rp10.000 perbotol. Adapun cara menjualnya dengan melalui ponsel baik dengan cara menghubungi langsung atau melalui pesan singkat. Kendati demikian tidak semua orang yang menghubungi melalui ponsel tersangka bakal mendapatkan ciu. Karena tersangka hanya menjual ciu dagangannya kepada pelanggan lama.

“Dijualnya lewat sms, pesan lewat sms, kemudian pembeli ambil di rumah,” ungkapnya.

Miras itu, lanjutnya, tidak diberikan campuran lain. Adapun tersangka mendapatkan pasokan miras dari salahsatu agen di kawasan Kota Jogja.

“Dia membeli sudah dalam keadaan dikemas dalam botol itu, jadi tinggal menjual. Pengakuannya ingin mencoba peruntungan dengan menjual miras,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya