SOLOPOS.COM - Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana (tengah), saat menggelar kasus pembunuhan bermotif cinta segita di Mapolres Salatiga, Senin (24/1/2022). (Solopos.com- Humas Polres Salatiga)

Solopos.com, SALATIGA — Aparat Polres Salatiga, Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, Senin (24/1/2022). Kasus pembunuhan bermotif asmara cinta segitiga itu terjadi di pertigaan Jalan Ki Penjawi, Kota Salatiga, Jumat (21/1/2022) pagi WIB.

Korban adalah Taufiq Restu Aji, 21, warga Kenteng Tegalrejo, Argomulyo, Kota Salatiga. Ia meninggal dunia setelah mendapat luka tusukan benda tajam di dada sebelah kiri oleh tersangka, Mahesa Gus Anang Arifin, 21, warga Celengan Lopait, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Peristiwa penganiayaan yang berujung pembunuhan itu bermula saat korban dan temannya, Riyan Asfari, berniat menemui rekannya yang berada di Cafe Lambada, Jumat dini hari WIB. Namun, di tengah jalan korban dan temannya diadang teman perempuan korban, Ika.

Baca juga: Misteri Umbul Senjoyo, Petilasan Jaka Tingkir di Salatiga

Diduga teman perempuan korban, Ika, cemburu melihat kroban bersama perempuan lain. Mereka pun terlibat percekcokan hingga datang perempuan yang mengaku sebagai kakak Ika, Anissa, bersama dua pria, di mana salah satunya adalah tersangka Anang.

Melihat korban cekcok dengan Ika, tersangka ikut campur. Keduanya terlibat adu pukul hingga korban terjatuh dan bersimbah darah.

Melihat korban jatuh, tersangka bersama rekan-rekannya pun kabur meninggalkan lokasi. Sementara, korban dilarikan oleh temannya ke RSUD Kota Salatiga untuk mendapatkan perawatan. Nahas, nyawa korban tak tertolong. Ia meninggal akibat luka tusukan di dada bagian kiri sedalam 10 sentimeter (cm).

“Dari hasil autopsi korban diduga meninggal akibat luka tusukan pada dada kiri yang menembus ke paru-paru dan jantung. Luka itu menyebabkan pendarahan hebat hingga nyawa korban tak tertolong,” ujar Kepala Polres (Kapolres) Salatiga, AKBP Indra Mardiana, dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Jadi Zona Hijau Covid-19, Salatiga Malah Tambah 4 Kasus Positif

Sementara itu, selang beberapa jam, polisi akhirnya berhasil meringkus tersangka. Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Salatiga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatan itu tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini, tersangka masih ditahan di Rutan Polres Salatiga guna penyidikan lebih lanjut,” imbuh Indra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya