SOLOPOS.COM - BA, 18, seorang remaja Jepara yang membiarkan kekasihnya aborsi janin karena belum siap menjadi orang tua. (Suara.com)

Solopos.com, JEPARA – Dua remaja asal Jepara, Jawa Tengah, BA, 18, dan AI, 16, melakukan hubungan intim di luar nikah hingga hamil. Pasangan remaja ini pun kemudian menggugurkan janin hasil hubungan mereka yang telah berusia tujuh bulan.

BA mengaku terpaksa meminta sang kekasih menggugurkan janin tersebut karena takut ketahuan orang tuanya. Remaja warga Desa Bringin, Kecamatan Batealit, itu saat ini telah bekerja.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sementara AI adalah warga Desa/Kecamatan Batealit, Jepara, yang saat ini masih duduk di bangku kelas X SMK. BA dan AI berpacaran sejak 8 Mei 2020.

Baca juga: Wiiiw Ada Ritual Sembelih Manusia di Ungaran

Hamil di Luar Nikah

Ba mengetahui pacarnya hamil di luar nikah pada Oktober 2020. Pasangan remaja ini pun takut hal tersebut diketahui orang tua mereka. Akhirnya mereka bersepakat mengugurkan kandungan tersebut.

”Iya, kami takut kalau (kehamilan) diketahui orang tua,” ujar BA kepada awak media di Polres Jepara, Jumat (5/2/2021) sore, seperti dikutip dari Suara.com, Minggu (7/2/2021).

Baca juga: Cinta Suprapto & Sri Si Peri Penunggu Waduk Lalung Karanganyar

Aborsi

BA mengatakan ide melakukan aborsi muncul dari AI. Setelah berbicara, BA akhirnya setuju dan dia membeli obat penggugur kandungan secara online seharga Rp1,4 dari hasil menjual ponsel.

AI yang hamil di luar nikah itu meminum obat penggugur kandungan pada Rabu (3/2/2021). Obat tersebut bereaksi pada Kamis pagi dan janin dalam kandungannya pun lahir di rumah AI pada Kamis (4/2/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

AI kemudian menelepon BA untuk datang ke rumahnya. BA pun kemudian membawa bayi tidak bernyawa itu ke rumahnya dengan dibungkus selembar kain batik.

Baca juga: Ngebet, ABG 12 Tahun & Pemuda 17 Tahun di Sukodono Sragen Nikah Dini

Melahirkan

Sesampainya di rumah, nenek BA kaget melihat janin tersebut kemudian menelepon anaknya, Johar, yang tak lain adalah ayah BA. Johar kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batealit.

Sementara AI yang baru saja keguguran setelah hamil di luar nikah mengalami pendarahan. Dia pun datang ke puskesma untuk mendapatkan pertolongan medis. Pemeriksaan itulah yang membuat tindakannya menggugurkan kandungan ketahuan.

”AI sendirian ke Puskesmas. Karena keluarganya tidak ada di Jepara. Baru diketahui, ada indikasi ingin mengugurkan kandungan atau aborsi,” terang Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Johan Andika.

Baca juga: Tanda Pernah Kena Covid-19

Saat ini, pihak kepolisian telah memintai keterangan terhadap kedua pelaku. BA masih ditahan di Polres Jepara. Sedangkan AI tidak ditahan lantaran masih usia di bawah umur dan saat ini dirawat di RSUD Kartini Jepara.

Atas tindakan itu, AI akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 3 Jo 76C Undang-undang Perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun.

Namun, akan dialternatifkan dan diakumulasikan dengan pasal 248 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan, untuk BA akan diancam dengan pasal yang sama. Namun, dialternatifkan Pasal 364 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya