SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/thehackernews.com)

China menerapkan undang-undang digital yang ketat dalam beberapa bulan terakhir demi mengamankan kepentingan negara.

Solopos.com, BEIJING – China yang dikenal kerap membatasi akses bagi platform populer macam Google, Apple, hingga Facebook kini mengumbar jumlah situs yang telah ia blokir dalam beberpa tahun. Sebuah riset menyebut, China telah membatasi akses ke 13.000 situs.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dilansir Engadget, Selasa (26/12/2017), laporan dari Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional mengungkapkan bahwa China telah menutup atau mencabut lisensi untuk lebih dari 13.000 situs sejak awal 2015, atau kurang dari tiga tahun lalu.

Ekspedisi Mudik 2024

China juga tercatat telah memblokir hampir 10 juta akun di internet yang kemungkinan akun jejaring sosial. Hal ini diakibatkan belasan ribu website yang telah ditutup.

Kantor berita Xinhua mengatakan pemblokiran itu dimaksudkan untuk melindungi “kekuasaan jangka panjang partai atas kekuasaan, perdamaian, dan stabilitas jangka panjang negara, pembangunan sosial ekonomi negara dan kepentingan pribadi masyarakat”.

Terlepas dari suka atau tidaknya atas kebijakan China ini, tampaknya aturan tersebut tak akan berubah dalam waktu dekat. Artinya pengguna internet di China dan perusahaan yang berniat menawarkan layanannya di China masih akan dibatasi oleh pemerintah setempat.

China juga telah menerapkan undang-undang digital yang ketat dalam beberapa bulan terakhir demi mengamankan kepentingan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya