Solopos.com, WONOGIRI — Dinas Perhubungan Wonogiri mendorong ajang Car Free Sunday atau CFD Giritontro di jalur lingkar selatan yang merupakan jalan nasional dialihkan ke jalan kabupaten.
Hal itu supaya legalitas car free day atau CFD terpenuhi, sehingga Pemerintah Kecamatan Giritontro selaku inisiator kegiatan, pengelola, dan pedagang tak terbebani masalah perizinan. Pada sisi lain, Camat Giritontro, Fredy Sasono, tak memungkiri CFD di kecamatannya yang digelar sejak Oktober 2019 lalu belum mendapat kepastian legalitas dari pihak terkait.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Pasalnya, berdasar penjelasan otoritas terkait JLS belum diserahterimakan. Camat sudah menyiapkan tiga ruas jalan kabupaten sebagai alternatif pengganti lokasi CFD, jika ke depan pihak terkait tidak memberi izin.
Kepala Dispertan Beri Penjelasan soal Sinyal Pupuk Langka di Wonogiri
Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub Wonogiri, Ismiyanto, kepada Solopos.com, Rabu (25/11/2020), menyampaikan terhentinya kegiatan CFD Giritontro sejak Maret lalu akibat terdampak pandemi Covid-19 menjadi momentum bagi pengelola untuk mengalihkan lokasi.
Menurut dia lebih baik CFD Giritontro dialihkan ke jalan kabupaten, sehingga legalitasnya bisa terpenuhi. Dia khawatir pelaksanaan CFD di jalan nasional menimbulkan masalah di kemudian hari. Sebab, pelaksanaan kegiatan masyarakat mestinya berizin. Sementara, legalitas pelaksanaan CFD Giritontro di JLS hingga sekarang belum terpenuhi.
“Akan lebih nyaman jika CFD Giritontro digelar di jalan kabupaten. Dengan begitu pengelola bisa memproses perizinannya. Kalau di JLS izinnya bagaimana? Jalan nasional apakah boleh dipakai selain untuk lalu lintas? Menurut saya ini perlu menjadi perhatian,” kata Ismiyanto saat dihubungi.
Tak Bisa Melarang
Dia mengaku sejak dahulu Dishub sudah mengingatkan Pemerintah Kecamatan Giritontro bahwa JLS adalah jalan nasional sehingga pelaksanaan CFD perlu izin Kementeritan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku pemilik aset. Namun, dengan segala pertimbangan CFD tetap digelar di JLS. Dishub tak bisa melarang karena tak memiliki kewenangan apa pun atas JLS. Dishub pun tak dapat memberi keputusan saat Pemerintah Kecamatan Giritontro, akhir Oktober lalu, meminta izin agar CFD bisa digelar lagi.
“Karena JLS adalah kewenangan pemerintah pusat, sehingga kami tak bisa memberi keputusan mengizinkan atau tidak mengizinkan CFD digelar lagi. Masa CFD vakum ini sebenarnya bisa menjadi momentum bagi pengelola untuk memindahkan lokasi ke jalan kabupaten. Ada sejumlah ruas jalan kabupaten yang bisa digunakan. Kalau yang dipakai jalan kabupaten kan enak mengurus perizinannya. Kalau legalitas terpenuhi, semua juga nyaman jadinya,” imbuh Ismiyanto.
Terpisah, Camat Giritontro, Fredy Sasono, mengatakan sebelum memutuskan menggelar CFD di JLS dia sudah berkoordinasi dengan pengampu JLS Duwet-Giriwoyo. Otoritas setempat menjelaskan bahwa JLS ruas Duwet-Giriwoyo belum diserahterimakan ke pemerintah.
Pria Ngadirojo Wonogiri Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Kamar
Selanjutnya, Camat mengirim surat permohonan izin kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah. Pihak terkait pun belum dapat memberi jawaban lantaran belum menerima penyerahan JLS. Namun, otoritas terkait menyatakan jalan nasional tidak dapat difungsikan untuk kegiatan selain lalu lintas.
“Dulu kami memutuskan CFD digelar di JLS karena jalannya paling representatif. Warga pun menyambut baik rencana digelarnya CFD,” ujar Fredy.
Dia sepenuhnya menyadari pelaksanaan CFD harus memenuhi legalitas. Oleh karena itu dia sudah mengantisipasi apabila ke depan JLS sudah diserahterimakan dan pihak terkait tidak memberi izin. Camat mengaku sudah menyiapkan tiga ruas jalan kabupaten yang memungkinkan dijadikan lokasi CFD. Ketiga ruas itu cukup representatif untuk kegiatan masyarakat.