SOLOPOS.COM - Hunian warga berdiri tanpa izin di kawasan Makam Bong Mojo, Jebres, Solo, Sabtu (9/7/2022) siang. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Praktik jual beli tanah bekas kuburan China di Bong Mojo, Jebres, Kota Solo, masih terjadi. Kasus ini bergulir sejak zaman Joko Widodo masih menjabat sebagai Wali Kota Solo, sekitar tahun 2011.

Praktik jual beli paling marak terjadi di RT 001-003 Kampung Sawah Karang, Jebres. Di sana terdapat puluhan rumah baru maupun lama yang dibangun di lahan bekas kuburan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rumah-rumah berukuran mini itu harus berdampingan dengan beberapa makam China yang ukurannya cenderung besar.

Harga jual beli tanah bekas kuburan China Bong Mojo yang ditawarkan juga bervariasi. Ada tanah yang harganya sekitar Rp7 juta dengan luas 56 meter persegi.

Salah seorang pembeli tanah makam, Ari asal Kampung Gulon, Jebres mengaku membayar Rp7 juta kepada orang yang selama ini mengurus tanah bekas makam.

Baca juga : Tanah Kuburan Bong Mojo Dijual, Gibran: Tak Uruse, Tenang Wae!

Tanah yang dia beli merupakan lahan bekas makam China. Isi makam telah dipindahkan ke Delingan, Karanganyar.

“Biasanya kan ada yang mengurus tanah-tanah bekas makam. Saya belinya kepada orang itu,” akunya saat ditemui wartawan di rumahnya pada 19 Juni 2011 silam.

Bangunan Liar

Belum lama ini praktik jual beli tanah bekas kuburan China di Bong Mojo Solo kembali terbongkar lantaran munculnya banyak hunian liar di sana.

Bangunannya dibuat permanen menggunakan konstruksi bata dan cor semen. Diduga ada ratusan rumah ilegal di kawasan itu.

Baca juga : Tanah Kuburan Bong Mojo Dijual, Gibran: Tak Uruse, Tenang Wae!

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Solo, Taufan Basuki Supardi, mengatakan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan Komisi III DPRD Solo telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kawasan itu pekan lalu.

Dalam sidak itu ditemukan banyak rumah hunian ilegal yang berdiri di lahan Bong Mojo. Padahal lahan tersebut merupakan HP Pemkot Solo sudah ada peruntukkannya. Dia memastikan pembangunan rumah itu tanpa izin.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, telah mengantongi dua nama yang melakukan praktik jual beli tanah bekas kuburan Bong Mojo di Jebres.

Bacaa juga : Tak Hanya Satu, Museum Wayang di Jawa Tengah Ada 2, Ini Lokasinya

Gibran berjanji akan mengurus dan menyelesaikan persoalan jual beli tanah di lahan kuburan Bong Mojo untuk hunian permanen warga.

Soale ada proses jual beli di situ. Mengko tak uruse, tenang wae,” katanya Rabu (13/7/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya