SOLOPOS.COM - Pelanggar yang terjaring razia masker membersihkan sungai Thoklo Jl. Saharjo, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jumat (11/9/2020). (Solopos-Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO --  Seorang pengemudi ojek daring atau ojol, Kusuma Adityan, 27, terjaring razia masker saat mengantarkan seorang laki-laki dari kawasan Kleco menuju Stasiun Solo Balapan, Jumat (11/9/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

Laju kendaraan Kusuma terhenti di Plaza Manahan karena para anggota Satpol PP Kota Solo, TNI dan Polri melakukan operasi gabungan cipta kondisi mendisiplinkan protokol kesehatan Covid-19 atau razia masker.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Warga Kecamatan Laweyan Solo tersebut pasrah dihentikan petugas karena kedapatan tidak memakai masker.

Gibran Goreng Tempe dan Makan Soto Bareng Warga Kaplingan Solo

Ia menyerahkan KTP kepada petugas dan mengisi surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

Ngapunten Pak. Berhubung saya enggak pakai masker. Ini bapak saya oper sama yang lain,” kata Kusuma kepada pengguna aplikasi setelah petugas memberikan penjelasan wajib menjalani sanksi sosial membersihkan sungai Kali Thoklo Jl. Saharjo, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari.

Pengemudi ojek daring tersebut memakai aplikasi untuk mengoper penumpang melanjutkan perjalanan ke Stasiun Solo Balapan. Kusuma menanggung biaya perjalanan ojek daring sebagai wujud tanggung jawab.

28.772 Pelaku Usaha Karanganyar Lolos Verifikasi Penerima Bantuan Modal

Pada kesempatar itu, petugas menyediakan masker bagi pelanggar yang tidak membawa masker, memberikan sarung tangan, dan meminjamkan sepatu bots. Sebanyak 41 pelanggar resik-resik sungai selama 15 menit.

“Ini tidak terlupakan. Berenang di kali pernah tapi membersihkan sungai belum pernah. Yang berat itu pembelajaran sosialnya. Malunya minta ampun,” kata Kusuma setelah mentas dari sungai.

Tak Tahu Sanksi Sosial karena Sibuk Bekerja

Kusuma mengaku belum mendengar mengenai sosialisasi sanksi sosial membersihkan sungai karena sibuk bekerja.

“Semoga pengemudi ojek daring belajar dari kesalahan saya. Selalu pakai masker,” paparnya.

Para petugas gabungan tidak hanya menyasar pengguna sepeda motor dan pesepeda. Sejumlah pengemudi kendaraan roda empat juga dihentikan oleh petugas, salah satunya Abdul Rohman, 56.

10 Berita Terpopuler : Warung Apung Rawa Jombor akan Dipindah ke Daratan

Warga Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, tersebut melakukan perjalanan dengan sang istri menuju Pasar Klewer Solo. Sang istri memakai masker tapi ia kedapatan tak memakai masker.

“Saya enggak keberatan dengan sanksinya. Ini menjadi pembelajaran supaya disiplin pakai masker,” ungkapnya.

Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan, menjelaskan operasi gabungan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Solo No. 24 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Sanksi Bagi Pelanggar Tempat Usaha

Sosialisasi terus dilakukan dengan penerapan sanksi sosial berupa membersihkan sungai selama 15 menit.

“Bila yang terjaring anak-anak maka yang penanggung jawab merupakan orang tua. Orang tua yang menanggung sanksinya. Teknisnya KTP kami bawa sampai selesai masuk sungai. Pelanggar membuat surat pernyataan dan bila kedapatan melanggar lagi diakumulasikan menjadi 30 menit,” paparnya.

Arif mengatakan sanksi berlaku bagi pelanggar tempat usaha dengan tambahan sanksi berupa penutupan usaha bila kedapatan tiga kali melakukan pelanggaran. Sanksi berupa membersihkan sampah dan pencabutan rumput untuk membuat jera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya