SOLOPOS.COM - Bangkai motor yang dibakar pelaku penganiayaan pacar ada di halaman Mapolres Sragen, Kamis (3/12/2020). (Solopos-Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN -- Gara-gara terbakar api cemburu, Agus Riyanto, 40, warga Dukuh Karanglegi, Desa Tangkil, Sragen, nekat menganiaya pacarnya, MY, 43, warga Sidoharjo, Sragen.

Tidak hanya menganiaya korban, pelaku yang sudah keluar masuk penjara hingga tiga kali itu juga nekat membakar sepeda motor MY.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, mengatakan kasus penganiayaan dan pembakaran sepeda motor itu terjadi pada pada Minggu (22/11/2020) lalu sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.

Terungkap, Pelaku Penembakan Mobil Alphard di Solo Ternyata Adik Ipar Korban

Menurut diam kasus itu bermula ketika korban yang tengah tertidur di rumahnya dibangunkan oleh pelaku yang datang dengan kondisi setengah mabuk setelah menenggak minuman keras. Pelaku datang dengan marah-marah.

Karena dibakar api cemburu, cekcok antarpasangan kekasih itu pun tidak terelakkan. Pelaku nekat memukul pelipis dan kepala bagian belakang korban hingga MY merintih kesakitan.

Pelaku kemudian berusaha membawa motor korban menuju halaman belakang rumah. Sempat terjadi tarik menarik sepeda motor antara korban dan tersangka.

Tragis! Jasad 3 Korban Kecelakaan di Tol Madiun Hangus Terbakar, Semuanya Penumpang Elf

Namun, pelaku berhasil merebutnya dan nekat membakar sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD 5253 BQE.

“Pelaku membakar sepeda motor dengan cara memasukkan korek api pada lubang BBM. Sepeda motor itu tinggal kerangka. Korban kemudian melapor ke Polsek Sidoharjo keesokan harinya,” papar Kapolres Sragen dalam jumpa pers yang digelar di halaman Mapolres Sragen, Kamis (3/12/2020).

Kejahatan Keempat

Setelah mendapat laporan dari korban, polisi berhasil menangkap pelaku di rumah temannya di Masaran. Pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.

Berdasar hasil penyelidikan polisi, diketahui pelaku merupakan residivis kambuhan. Setidaknya ia sudah pernah terjerat tiga kasus berbeda sebelum ditangkap.

“Dia pernah membobol brankas [gerai XL], mencuri burung di Sragen dan terlibat curanmor di Ngawi. Ini kasus kejahatan keempat yang dilakukannya,” papar Kapolres.

Maling Gondol Amplifier di Masjid Ar Rohmah Pranan Sukoharjo Terekam CCTV

Polisi menjerat pelaku dengan tiga pasal sekaligus yakni Pasal 187 KUHP tentang aksi pembakaran juncto Pasal 371 tentang penganiayaan juncto Pasal 406 tentang pengrusakan Barang.

“Kami akan berkoordinasi dengan jaksa supaya tuntutan lebih tinggi biar ada efek jera,” terang Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya