SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan. (Freepik)

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang warga atas dasar cemburu di Kelurahan Wonokarto, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Kamis (26/1/2023). Pelaku membenturkan kepala korban berkali-kali ke tembok.

Kepala Seksi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan tersangka pelaku penganiayaan merupakan seorang pria, AR, 28, warga Kelurahan Wuryorejo, Kabupaten Wonogiri. Sedangkan korban penganiayaan yaitu seorang pria , YT, 19, warga Kelurahan Giriwono, Kecamatan Wonogiri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penganiayaan itu terjadi di sebuah indekos di Kelurahan Wonokarto, Kamis (8/12/2022) lalu. Penganiayaan terjadi lantaran AR menduga YT berselingkuh dengan pria lain. Korban penganiayaan itu mengalami patah tulang hidung hingga harus dioperasi.

“Tersangka sudah kami tangkap Kamis kemarin. Ini termasuk penganiayaan berat karena korban mengalami luka berat pada bagian kepala dan hidung,” kata AKP Anom kepada Solopos.com, Minggu (29/1/2023)

Peristiwa itu bermula saat RE berkunjung ke indekos teman laki-lakinya, PR, di Kelurahan Wonokarto. RE datang ke indekos tersebut bersama dua teman perempuannya atas ajakan YT. Ketika tiba di indekos, ada tiga orang pria yaitu YT, PR, dan SB.

“Yang dilakukan keenam orang itu hanya mengobrol dan makan di indekos pada Kamis [8/1/2022] siang. Tidak ada hal lain,” ujar dia.

Dia melanjutkan, sekitar pukul 18.00 WIB semua orang di indekos tersebut sudah pulang ke rumah kecuali YT dan RE. Setengah jam kemudian, AR mendatangi indekos tersebut dengan maksud menjemput RE sebagai pacarnya.

Saat tiba di indekos, AR mendapati RE hanya berdua dengan YT. Mereka berdua tengah mengobrol.

Mengetahui hal tersebut AR terpancing emosi lantaran menduga YT dan RE sedang selingkuh. AR kemudian langsung menganiaya YT dengan cara menjambak rambut dan membenturkan kepala korban ke tembok.

Selain itu AR juga menendang berulang kali kepala YT hingga mengalami luka berat di bagian wajah.

“Setelah dilakukan visum, korban mengalami patah tulang hidung. Wajahnya juga rusak cukup parah. Ini termasuk penganiayaan berat,” ucap AKP Anom.

Tersangka dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya