Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Celah Aturan THR 2021 dan PHK Sebelum Lebaran

Celah Aturan THR 2021 dan PHK Sebelum Lebaran
user
Selasa, 13 April 2021 - 12:13 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, JAKARTA--Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan aturan berupa surat edaran (SE) yang mewajibkan perusahaan membayar tunjangan hari raya atau THR 2021 tepat waktu. Namun, masih ada celah bagi perusahaan yang ingin menghindari kewajiban.

SE ini memberikan dispensasi bagi pengusaha yang terdampak pandemi Covid-19 untuk menunda pembayaran THR sampai sehari sebelum hari raya. Selain itu, ada fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum Ramadan atau Lebaran.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN