Solopos.com, JAKARTA--Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan aturan berupa surat edaran (SE) yang mewajibkan perusahaan membayar tunjangan hari raya atau THR 2021 tepat waktu. Namun, masih ada celah bagi perusahaan yang ingin menghindari kewajiban.
SE ini memberikan dispensasi bagi pengusaha yang terdampak pandemi Covid-19 untuk menunda pembayaran THR sampai sehari sebelum hari raya. Selain itu, ada fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum Ramadan atau Lebaran.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.