Solopos.com, KLATEN–Polres Klaten hingga kini masih terus mendalami perkara terkait aktivitas Khilafatul Muslimin di Klaten.
Soal pendanaan, Polres Klaten mengungkapkan untuk sementara sumber pendanaan kelompok tersebut dari para pengikutnya.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujianto, menjelaskan hingga kini Polres masih terus mengumpulkan alat bukti serta pemeriksaan saksi.
Sekitar tujuh saksi sudah diperiksa.
“Sementara ini masih tujuh saksi baik dari pelapor, pengurus [Khilafatul Muslimin], ahli agama, serta ahli bahasa. Ini terus kami lakukan untuk menguatkan fakta,” kata Eko, Kamis (23/6/2022).
Baca Juga: BNPT: Khilafatul Muslimin Bukan Teroris
Disinggung soal pendanaan kegiatan Khilafatul Muslimin, Eko menjelaskan dari keterangan sementara yang diterima Satreskrim pendanaan bersumber dari anggota Khilafatul Muslimin.
Dana berasal dari infak yang dikumpulkan saat pengajian.
“Pendanaan sementara dari umat sendiri. Tidak ada dana dari luar. Ada infak wajib dan sukarela. Dana untuk kegiatan Khilafatul Muslimin seperti untuk membuat brosur, selebaran, serta pamflet. Ini juga masih terus kami dalami,” kata dia.
Disinggung sekolah yang didirikan Khilafatul Muslimin, Eko menjelaskan di Klaten tidak ada.
Terkait pembinaan kepada anggota Khilafatul Muslimin terutama di bawah sekretariat pengurus wilayah Jawa Tengah (Jateng), Eko menjelaskan Polres Klaten masih berkomunikasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Baca Juga: Dijanjikan Surga, Eks Anggota Khilafatul Muslimin Wonogiri Lakukan Ini
Diperkirakan, ada 500 anggota Khilafatul Muslimin di bawah sekretariat Khilafatul Muslimin Jateng yang memiliki kantor sekretariat di Klaten.
“Untuk pembinaan nanti kami sampaikan selanjutnya. Untuk jumlah anggota kami belum bisa merinci secara jelas di Klaten ada berapa,” tutur Eko.
Sebagai informasi, Polres Klaten menetapkan dua tersangka terkait aktivitas Khilafatul Muslimin di Klaten.
Kedua tersangka masing-masing berinisial IM, pimpinan atau amir Khilafatul Muslimin wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan SY, pimpinan atau amir wilayah Klaten.
Polisi sudah menggeledah di sekretariat empat kantor yang salah satunya kantor Khilafatul Muslimin Jateng di Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara.
Baca Juga: Dijanjikan Surga, Eks Anggota Khilafatul Muslimin Wonogiri Lakukan Ini
Selain kantor, Polres memeriksa rumah pengurus. Dari penggeledahan itu, personel Polres Klaten menyita sejumlah barang bukti.
IM dan SY ditetapkan sebagai tersangka buntut konvoi yang digelar pada Minggu (29/5/2022).
Konvoi sepeda motor diikuti sekitar 50 orang diawali dari kantor Khilafatul Muslimin Jateng di Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara dan berakhir di salah satu rumah makan di wilayah Ceper.
Dalam konvoi itu mereka membagikan brosur atau selebaran yang berisikan ajakan kepada umat Islam khususnya di Klaten untuk mengikuti ideologi Khilafah.
Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 107 jo 53 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 20 tahun penjara atau seumur hidup.