SOLOPOS.COM - Petugas memeriksa boarding tiket calon penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (29/8/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengintegrasikan sistem boarding ticketing dengan aplikasi Peduli Lindungi mulai 23 Juli 2021 termasuk untuk area Daop 1 Jakarta. Peduli Lindungi merupakan aplikasi milik Kementerian Kesehatan RI yang terintegrasi dengan data hasil tes pemeriksaan COVID-19 dan data vaksinasi nasional. (JIBI/Bisnis Indonesia/Fanny Kusumawardhani)

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan surat edaran (SE) baru bagi pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan moda transportasi darat.

Seperti dilansir Antara, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.90/2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan No.86/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : Arab Saudi Butuh Lebih Banyak TKI, Tertarik?

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan melalui SE No.90/2021 tersebut mengatur pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan. Ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan. Seperti, ketentuan jarak minimal 250 kilometer (km) atau waktu tempuh 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

“[Pelaku perjalanan] wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3 x 24 jam atau Antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum perjalanan,” kata dia pada Minggu (31/10/2021).

Baca Juga : 2 Polisi Penjual Amunisi kepada KKB Papua, Kompolnas: Pengkhianat!

Budi menyampaikan ketentuan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan. Aturan tersebut juga berlaku bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa-Bali.

“Surat edaran itu mulai kami berlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan SE No.90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian. Dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan,” ujarnya.

Baca Juga : Pasutri Muda Berbisnis Narkoba, Barang Bukti 1 Kg Sabu-Sabu

Kemenhub, lanjut dia, mengimbau pemimpin daerah baik gubernur, wali kota/bupati, satgas Covid-19 pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat agar berkoordinasi dan mengawasi pemberlakuan aturan itu di daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya