SOLOPOS.COM - Kendaraan bermotor sedang melakukan uji emisi. (Autoride)

Solopos.com, SOLO — Uji emisi menjadi kata yang ramai dibicarakan di Jakarta, karena jika belum uji emisi kendaraan bermotor bakal kena tilang dan tarif parkir lebih tinggi. Berikut daftar kendaraan yang wajib uji emisi.

Dikutip dari Autoride dan Cintamobil.com, kewajiban uji emisi gas buang bagi kendaraan bermotor tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Yakni dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor. Sebelumnya kewajiban ini hanya untuk kendaraan umum.

Namun dalam Pasal 2 Pergub DKI Jakarta Nomor 66 tersebut, disebutkan sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor meliputi mobil Penumpang Perseorangan dan juga sepeda motor yang beroperasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Ekspedisi Mudik 2024

Kewajiban uji emisi ini sebenarnya telah dimulai awal 2021 di DKI Jakarta, namun pemberlakukan tilang bagi kendaraan yang belum uji emisi baru akhir tahun 2021.

Baca juga: Apa Saja Tanda Motor Sudah Turun Mesin, Kamu Bisa Mengeceknya

Mengenai sanksi tilang bagi kendaraan yang belum uji emisi, menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo akan diberikan oleh Kepolisian.

Caranya yakni melalui razia kendaraan bermotor, pelanggar akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Besaran denda tilang bagi sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi Rp250.000, sedangkan kendaraan roda empat denda maksimal Rp 500.000.

Lantas daftar kendaraan apa saja yang wajib uji emisi, agar tidak terkena denda tilang seperti diatur dalam UU Lalulintas dan Angkutan Jalan

Baca juga: Mobil Presiden Soekarno, dari Rampasan Jepang Hingga Hadiah Rusia

Syafrin menyebut, uji emisi kendaraan terintegrasi dengan tarif parkir di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta. Jika belum uji emisi tarif parkirnya akan lebih tinggi.

Adapun daftar kendaraan yang wajib uji emisi diatur dalam pasal 2 ayat (2) Pergub DKI Jakarta, yakni mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang wajib uji emisi bila usia kendaraan lebih dari tiga tahun.

“Setiap pemilik Kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi,” bunyi pasal 3 ayat 1 Pergub tersebut.

Uji emisi mobil pribadi ini setidaknya dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi dengan biaya pribadi.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya