SOLOPOS.COM - Rombongan konvoi Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) saat dihentikan polisi di Jl Dr Radjiman depan Pasar Jongke, Pajang, Laweyan, Solo, Minggu (20/3/2022) siang. (Instagram @polrestasurakarta)

Solopos.com, SOLO — Aparat Polresta Solo menilang dan menyita 14 kendaraan bermotor saat mencegat rombongan konvoi atau arak-arakan anggota Gerakan Pemuda Ka’bah atau GPK yang hendak masuk Solo, Minggu (20/3/2022) siang.

Mereka datang untuk mengikuti peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-40 sekaligus pengukuhan PW GPK di Gedung Lestari Rahayu, Kartopuran, Serengan, Solo. Rombongan masuk Solo melalui Jl Dr Radjiman dan dicegat polisi di kawasan Pasar Jongke, Pajang, Laweyan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Konvoi GPK Dicegat Polisi Masuk Solo, Sempat Ribut dengan Petugas

Sebagian sepeda motor disita karena menggunakan knalpot brong dan ada pula pelanggaran lainnya. Total polisi mencatat ada 43 pelanggaran. Beberapa orang juga diamankan karena sempat memberikan perlawanan kepada petugas.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan beberapa orang peserta konvoi GPK itu dibawa ke Mapolresta Solo untuk dimintai klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Puluhan Anggota GPK Jateng Geruduk Kantor DPP PPP, Ada Apa?

Mengeroyok Petugas

“Mereka memblokade jalan, mengata-ngatai polisi dengan kata-kata PKI dan bajingan serta mengeroyok petugas di lapangan saat itu. Bahkan memecahkan kaca spion mobil towing yang mengangkut kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti penindakan pelanggaran lalu lintas,” ujar Kapolresta dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Minggu siang.

Ade menerangkan kronologi kejadian itu bermula saat polisi mencegat rombongan konvoi GPK dari arah Klaten itu sekitar pukul 11.00 WIB di jalan raya depan Pasar Jongke. Pencegatan dilakukan karena sebelumnya para anggota GPK itu sudah diimbau untuk tidak datang ke Solo mengingat Solo masih PPKM level 3.

Baca Juga: Muswil Digelar di Solo, GPK Tangkal Pecah Belah PPP Jateng

Selain itu telah disepakati pula dengan panitia harlah ke-40 GPK agar tidak ada konvoi atau arak-arakan dan dilarang menggunakan knalpot brong, tidak mengganggu kamtibmas dan lalu lintas serta tetap mematuhi protokol kesehatan.

Polisi melakukan penindakaan pelanggaran lalu lintas karena konvoi tersebut mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas pengguna jalan lainnya. Tak hanya itu, peserta konvoi sepeda motor itu menggunakan knalpot brong, serta pelanggaran lalu lintas lainnya. Bahkan ada yang melawan petugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya