SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak bumi dan bangunan (JIBI/Solopos/Dok.)

BKAD Kulonprogo menyodorkan surat pernyataan untuk ditandatangani oleh para pengumpul dana setoran kolektif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

 
Harianjogja.com, KULONPROGO-Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo menyodorkan surat pernyataan untuk ditandatangani oleh para pengumpul dana setoran kolektif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah tidak terbayarnya tunggakan PBB, termasuk ketika para pengumpul pajak tersebut berulah.

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Bidang Pajak BKAD Kulonprogo, Nasip mengatakan, surat pernyataan itu menjadi jaminan komitmen pernyataan kesanggupan bagi jajaran pemerintah desa dalam menepati masa pembayaran pajak.

Ia mengungkapkan, BKAD pernah menemukan kasus, para pengumpul setoran WP di tingkat dusun atau desa tidak langsung meneruskan pembayaran ke kas daerah. Sehingga menimbulkan tunggakan PBB dan denda.

“Nanti ketika menyerahkan dana ke pemerintah, harus sudah termasuk dendanya. Kami masih terus menelisik apa penyebab dana itu tidak langsung disetorkan,” ujarnya, ketika ditemui pada Rabu (7/3/2018).

Langkah itu diikuti dengan memulai kerjasama dengan inspektorat daerah, Kejaksaan Negeri dan Kepolisian untuk melakukan penagihan pajak kepada Wajib Pajak (WP).

BKAD juga akan terus menggencarkan penagihan PBB kepada 10 desa dengan nilai tunggakan tertinggi, disertai penandatanganan surat pernyataan yang isinya mengatur tentang jadwal maksimal dana setoran itu bisa terkumpul tepat waktu.

“Kami memprioritaskan desa yang lokasinya berada di pegunungan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya