SOLOPOS.COM - Wali Kota Salatiga, Yuliyanto (kanan) saat memberikan paparan terkait pungli di rumah dinasnya, Kamis (30/9/2021). (Humas Pemkot Salatiga)

Solopos.com, SALATIGA — Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, meminta warganya untuk tidak menggunakan jasa calo dalam mengurus segala keperluan administrasi di kantor pelayana publik atau pemerintah. Dengan tidak menggunakan calo, warga Salatiga pun akan terhindar dari praktik pungutan liar atau pungli.

Hal itu disampaikan Wali Kota Salatiga saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli Kota Salatiga yang digelar secara hybrid di Pakuwon Rumah Dinas Wali Kota dan Ruang Kaloka Gedung Setda Salatiga, Kamis (30/9/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sosialisasi Saber Pungli ini melibatkan Kasatreskrim Polres Salatiga, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga, Inspektur Kota Salatiga sebagai narasumber. Sementara peserta sosialisasi berasal dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, RT, dan RW se-Kota Salatiga.

Baca juga: Emerson Yuntho Keluhkan Pungli di Samsat, Mahfud Md: Konkret Saja, Sebut!

“Saya sangat menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini. Ini bertujuan menambah pengetahuan masyarakat terkat pemberantasan pungli. Harapannya, peserta dapat memahami sekaligus menyalurkan informasi kepada masyarakat di masing-masing wilayah terkait program sapu bersih pungli,” ujar Wali Kota Salatiga.

Wali Kota juga meminta agar peserta sosialisasi bisa memberikan pengertian kepada warganya agar berani menolak, dan melawan pungli yang dilakukan oknum pemberi layanan publik.

“Masyarakat memiliki hak untuk menolak upaya-upaya pungli oleh pemberi layanan. Masyarakat juga punya hak untuk melaporkan terjadinya pungli yang dilakukan pemberi layanan,” ujar Yuliyanto.

Sementara Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP Nanung Nugroho, menilai pungli merupakan praktik pengenaan biaya di tempat kegiatan yang seharusnya tidak ada biaya. Oleh karenanya, ia pun mengartikan pungli sebagai sebuah praktik kejahatan atau perbuatan pidana.

Baca juga: Profil Yuliyanto, Wali Kota Salatiga yang Gantengnya Mirip Aktor Hong Kong

Sedangkan Kasi Intel Kejari Salatiga, Ariefullah, memaparkan penegakan hukum terkait pungli ke dalam penanganan tindak pidana korupsi, tindak pidana umum, bidang perdata dan tata usaha, serta bidang ketertiban dan ketentraman umum.

Sementara, Inspektur Kota Salatiga, R. Prasetiyo Ichtiarto, mengajak peserta Sosialisasi Saber Pungli untuk mengenali tujuh jenis korupsi.

“Kenali tujuh jenis korupsi, yakni merugikan keuangan negara, suap menyuap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan atau pungli, perbuatan curang dan benturan kepentingan dalam pengadaan,” ujar Prasetiyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya