SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (kedua dari kiri), bersama Camat Pasar Kliwon, Ari Dwi Daryatmo (ketiga dari kiri), mengembalikan uang hasil pungli oknum anggota Linmas Gajahan kepada pemilik toko di Jl Dr Radjiman, Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, Minggu (2/5/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyerukan warga terutama pemilik dan penjaga toko juga harus berani menolak jika dimintai uang berkedok zakat guna mencegah pungli.

“Saya turut menyampaikan permintaan maaf atas sikap praktik pungli yang melibatkan oknum lurah setempat [Lurah Gajahan, Pasar Kliwon, Suparno] dan mengimbau agar warga juga berani menolak apabila kelak mendapat perlakuan serupa,” ungkap Gibran lewat akun Instagram @gibran_rakabuming, Minggu (2/5/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hari itu, setelah melakukan crosscheck atas aduan masyarakat mengenai praktik pungli oleh petugas Linmas Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, Gibran mencopot Lurah Gajahan Suparno per Senin (3/5/2021).

Baca Juga: Kronologi Lurah Gajahan Terlibat Pungli Sampai Dipecat Wali Kota Solo

Gibran kemudian mendatangi satu per satu toko di kawasan pertokoan Gajahan, Solo, guna mengembalikan uang pungli tersebut. Total ada 145 toko dengan total uang pungli yang terkumpul mencapai Rp11,5 juta selama kurun waktu 15 hari.

“Pemilik serta penjaga toko harus berani menolak jika dimintai uang berkedok zakat, karena mengingat hanya Badan Amil Zakat Nasional [Baznas] yang berwenang mengumpulkan,” lanjut Gibran di unggahan akun yang sama.

Gibran menjamin tindakan pungli tidak akan terulang lagi. Ia pun mengajak masyarakat agar jangan takut melapor apabila mengetahui ada tindakan aparat pemerintah yang tidak sesuai prosedur. Aduan bisa disampaikan melalui nomor Whatsapp 0812-2506-7171.

Baca Juga: Masa Tugas Yuni-Dedy Tinggal 2 Hari, Siapa Pengisi Sementara Kekosongan Jabatan Bupati Sragen?

Tanda Tangan Persetujuan

Sebagaimana diinformasikan, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka membebastugaskan Lurah Gajahan, Suparno, karena kasus pungli mulai Senin ini.

Suparno dianggap menyalahi aturan dengan memberikan tanda tangan persetujuan bagi petugas linmas setempat untuk melakukan pungutan kepada pemilik usaha di kawasan pertokoan wilayah Gajahan.

Camat Pasar Kliwon, Ari Dwi Daryatmo, mengungkapkan inisiatif pungli itu dari petugas linmas untuk menyejahterakan anggota mereka. Setelah rapat, mereka meminta persetujuan lurah.

Baca Juga: Kisah Pramugari Cantik Asal Solo: Dulu Ditolak Maskapai Lokal, Kini Sukses Di Emirates Airlines

Lurah sempat dua kali menolak memberikan tanda tangan persetujuan. Namun pada permohonan ketiga Lurah Gajahan luluh dan memberikan tanda tangannnya.

Ari menduga Lurah Gajahan merasa kasihan kepada petugas linmas yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran ini. Terlebih, honor petugas linmas juga tak bisa dibilang besar, kisarannya Rp70.000-Rp75.000 per hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya