SOLOPOS.COM - Bupati Yuni Sukowati dan Kepala Perwakilan BPKP Jateng Tri Handoyo menandatangani kerjasama dalam pencegahan kecurangan lewat FCP di Aula Sukowati Setda Sragen, Kamis (14/4/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Sragen menjadi kabupaten pilihan kali pertama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) untuk penerapan fraud control plan (FCP).  Ini adalah sistem untuk mencegah laku curang atau penipuan oleh seseorang atau kelompok untuk menguntungkan diri sendiri.

FCP diterapkan di Sragen karena adanya komitmen dari Bupati dan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mencegah terjadinya laku curang tersebut. Penerapan FCP itu dilakukan Pemkab Sragen bekerja sama dengan BPKP Perwakilan Jateng. Kerja sama itu ditandatangani Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Kepala Perwakilan BPKP Jateng, Tri Handoyo, di Aula Sukowati Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Kamis (14/4/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tri Handoyo mengatakan setiap instansi memiliki risiko terjadinya kecurangan. Dia melihat bupati dan OPD di Sragen memiliki komitmen untuk menjaga supaya tidak terjadi fraud atau kecurangan itu. Komitmen ini penting mengingat laku curang ini susah dideteksi dan pelakunya susah ditangkap. Untuk itu perlu sebuah sistem yang berfungsi tak sekadar mengantasi, namun juga mengantisipasi terjadi kecurangan. Di situlah dibutuhkan komitmen pihak terkait yang memiliki wewenang.

Baca Juga: Tercepat Kirimkan LKPD 2020 ke BPKP Jateng, Pemkab Karanganyar Berharap Raih WTP

“Kecurangan kecil-kecil itu kalau banyak bikin pusing juga. Ini bentuk komitmen Bupati dan kepala OPD. Kami desain tidak sekadar sistem, tetapi juga dibarengi dengan komitmen semua OPD. Siapa yang menjamin tidak terjadi fraud? Sistem saja kadang kalau sudah kolusi itu bisa kalah,” terang Tri.

Hal simpel yang bisa mencegah kecurangan adalah transparansi untuk tidak menerima gratifiksi. Gratifikasi ini bentuknya bisa beragam, mulai dari tips hingga uang terima kasih. Jika sedari awal pejabat atau pegawai sudah menolak gratifikasi, orang yang mau memberi juga menjadi ragu untuk memberi.

“Kami memilih Sragen itu karena saya lihat Sragen ini berkeinginan mencegah terjadi fraud. Kalau misalnya yang memasang sistem itu dari kami [BPKP], seolah-olah ada keterpaksaan. Sragen ini justru yang memiliki inisiatif, kami [Sragen] butuh ini saat konsultasi. Kebetulan BPKP punya program akhirnya FCP itu diterapkan di Sragen,” katanya.

Baca Juga: Kasus Korupsi RSUD Sragen, BPKP: Negara Rugi Rp2,016 Miliar

Tri menambahkan, laku curang di Jateng sudah baik karena jarang terjadi operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi. Dia mengatakan sejumlah instansi di Jateng sudah memiliki alat pencegahan yang terkadang tidak disadari banyak orang, seperti layanan pengaduan.

Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati menerangkan FCP ini program baru BPKP. Sragen menjadi daerah pertama yang menerapkan. Dia mengatakan fraud itu sering kali dilakukan secara sengaja sehingga harus dikontrol supaya tidak terjadi.

Yuni, sapaan akrabnya, mengatakan FCP ini diperlukan untuk mewujudkan misi kedua Bupati. Misi itu yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, inovatif, efektif, terpercaya, dan bersinergi dengan pelayanan publik berbasis teknologi.

“Saya harap semua kepala OPD berkomitmen mewujudkan misi itu, salah satunya dengan optimalisasi FCP,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya