SOLOPOS.COM - Kondisi kompleks Plaza Sriwedari, Solo, Kamis (18/3/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Pemkot Solo mulai menyusun langkah baru untuk mencegah eksekusi lahan Taman Sriwedari menjadi milik ahli waris RMT Wirjodiningrat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, mengatakan telah menggelar rapat perdana untuk membahas masalah sengketa lahan tersebut. Rapat dihadiri Wali Kota Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Wali Kota Teguh Prakosa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu juga Kepala Kejaksaan Solo dan Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (FKPPI).

Baca Juga: Prostitusi Tumbuh Subur di Kota Solo Sejak Zaman Kerajaan Dan Kolonial, Ini Penyebabnya

Ekspedisi Mudik 2024

“Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa Sriwedari harus tetap menjadi kawasan cagar budaya, sehingga harus dipertahankan bersama-sama. Termasuk Wali Kota sudah sepakat mengupayakan semua, antara lain menunda atau menganalisis eksekusi,” katanya kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).

Ahyani mengatakan salah satu upaya Pemkot Solo agar eksekusi Sriwedari bisa dibatalkan adalah dengan menjadikan putusan-putusan terdahulu sebagai bahan kajian pembatalan. Ia meyakini keberadaan bukti baru bisa menjadi celah untuk pembatalan eksekusi.

“Ya, memang sudah inkrah. Tapi bisa saja kalau ada bukti baru atau temuan baru bisa dijadikan alasan. Dari putusan mereka dan dari masyarakat yang belum jadi materi persidangan kan bisa diarahkan ke situ [bukti baru]. Kami menyusun langkah baru lagi,” bebernya.

Baca juga: Temuan Mayat Bayi Kagetkan Pemancing Di Sungai Bengawan Solo Masaran Sragen

Celah Menggugat Putusan

Soal upaya mediasi dengan pemenang gugatan, yakni ahli waris RMT Wirjodiningrat, Ahyani menyebut sudah tidak memungkinkan. Sebelumnya Kuasa Hukum dari LBH FKPPI Theo Wahyu Winarto mengatakan masih ada beberapa celah yang memungkinkan untuk menggugat putusan pengadilan.

Menurutnya ekeskusi tersebut harus dilawan karena dalam aset lahan Sriwedari yang sedang dimohonkan eksekusi masih ada aset Pemkot Solo lain yang akan dieksekusi.

Dalam surat eksekusi yang diterbitkan Pengadilan Negeri (PN) Solo, beberapa waktu lalu, pemerintah kota harus menyerahkan aset itu termasuk bangunan di atasnya. Batas tanah dimaksud adalah yang terletak di Jl Slamet Riyadi dengan batas sebelah utara Jl Slamet Riyadi.

Baca Juga: Ini Pemilik "Motor Dinas Ketua RT Colomadu" Karanganyar Yang Viral Di Media Sosial

Kemudian sebelah timur Jl Museum, sebelah selatan Jl Kebangkitan Nasional dan sebelah barat Jl Bayangkara. Sehingga bangunan yang rencananya ikut dieksekusi adalah Stadion Sriwedari, Museum Keris, Masjid Taman Sriwedari Solo (MTSS), Selter Sriwedari, dan Museum Radya Pustaka.

Kemudian, Grha Wisata Niaga, Kantor Dinas Pariwisata (Dispar), Gedung Wayang Orang (GWO), Segaran, dan deretan kios pigura atau pujasera.

Sebelumnya, PN Solo telah mengeluarkan perintah eksekusi lahan Sriwedari pada Februari 2020. Namun hingga kini putusan itu belum terlaksana. Pemkot berkomitmen menghalangi eksekusi itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya