Solopos.com, JAKARTA — Upaya pencegahan aksi teror, Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap tujuh terduga teroris di empat provinsi dalam sepekan terakhir.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, penangkapan dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya aksi teror di Indonesia.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Pada tanggal 6, 7 dan 8 November 2020 Densus 88 Antiteror Polri telah melaksanakan preventive strike. Dilakukan di empat wilayah sebagai bentuk atau upaya pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana terorisme,” kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/11/2020).
Rizieq Syihab Tiba, Mahfud MD Ubah Sikap, Aparat Diminta Tak Represif
Keempat wilayah tersebut yakni Lampung, Sumatera Barat, Batam (Kepulauan Riau) dan Banten.
Empat terduga teroris yang ditangkap di Lampung yaitu SA, 36, S, 45, I, 44, dan RK, 34. Mereka diduga terlibat dalam kelompok Jamaah Islamiah (JI).
Keempatnya diamankan dari berbagai daerah di Provinsi Lampung, yaitu Kota Metro, Kota Bandar Lampung, dan Kabupaten Pringsewu.
Densus juga menangkap AZ, 45, yang diduga terlibat dalam jaringan JI di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. “AZ sebagai Ketua JI wilayah Barat,” ungkap Awi.
Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Raibnya Tabungan Winda Lunardi di Maybank
Kakak Beradik
Sementara Densus 88 juga menangkap dua orang terduga teroris yaitu AD, 39, dan MA, 34. Mereka diduga terlibat dalam kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Keduanya ditangkap di Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat dan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Dari pemeriksaan sementara, MA dan AD merupakan kakak beradik yang berencana untuk melakukan aksi amaliyah dengan menggunakan senjata dan bom.
“Ada komunikasi antara AD dan adiknya, Saudara MA membahas serbuk putih bahan pembuatan bom,” ujarnya dilansir Antaranews.com.
5 Kampus Paling Angker di Indonesia Versi Nessie Judge, Ada dari Solo?
Para terduga teroris dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c UU Pemberantasan Terorisme. Ancaman pidananya penjara paling lama seumur hidup.
Sementara MA dan AD juga dikenakan pasal tambahan yakni Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951. Yakni tentang Kepemilikan Senjata Api/ amunisi dengan ancaman hukuman mati . Atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.