SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JOGJA — Pemerintah Kota Jogja mengeluarkan kebijakan pemberlakuan jam malam. Namun, kebijakan jam malam ini hanya diperuntukkan bagi anak di bawah umur.

Pemkot Jogja memberlakukan jam malam ini dengan tujuan untuk mencegah aksi kejahatan jalanan atau klitih. Jam malam akan dilaksanakan pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Petugas Satpol PP akan menggelar patroli rutin untuk membubarkan anak di bawah umur yang masih nongkrong maupun di luar rumah pada jam tersebut.

Kepala Sat Pol PP Kota Jogja, Agus Winarto, menjelaskan pemberlakuan jam malam telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota No. 49/2022 yang dikeluarkan pada April lalu. Bagi anak yang tidak mematuhi aturan tersebut akan diberi sanksi berupa teguran lisan, tertulis dan pembinaan di Balai Rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemkot Jogja.

Baca Juga: Waduh, Dua Warga Jogja Meninggal karena Leptospirosis

Menurut Agus ada dua upaya yang dilakukan pihaknya dalam pengawasan penerapan jam malam itu. Pertama yakni dengan melibatkan Forum Kampung Panca Tertib (FKPT) di setiap kampung Panca Tertib yang ada di wilayahnya. Kemudian dengan patroli keliling untuk membubarkan anak di bawah umur yang masih ditemui nongkrong pada aturan jam malam itu.

“Kita sedang mengupayakan untuk patroli gabungan besok dengan TNI dan Polri untuk melakukan giat dini hari demi antisipasi terjadinya kejahatan jalanan,” ujar Agus, Selasa (21/6/2022).

Meski sudah diatur sejak April lalu, namun sebagian besar anak masih banyak yang ditemui keluar pada jam tersebut. Pihaknya bahkan sempat menggagalkan dugaan kejahatan jalanan di dua lokasi selama berpatroli secara keliling itu. Pertama di wilayah Umbulharjo dan kedua di Gondomanan. Petugas mendapati anak di bawah umur yang membawa senjata tajam.

Baca Juga: Sering Dicurangi, Warga Jogja Tolak Titip Alamat untuk Zonasi PPDB

“Saya kira dengan kejadian terakhir yang di Umbulharjo itu masih ada ya, juga wilayah Umbulharjo ini menjadi sedikit perhatian khusus karena beberapa kali di seputaran wilayah ini kan terjadi kejadian itu. Sasarannya nanti anak-anak yang nongkrong di pinggir jalan. Kita selama ini mengimbau untuk pulang, Warmindo juga itu juga disatroni dan diimbau untuk bubar,” jelas Agus.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Jogja Terbitkan Aturan Jam Malam, Maksimal Jam 10 Malam Anak-anak Dilarang Keluar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya