SOLOPOS.COM - Ilustrasi kebijakan kendaraan pemudik wajib putar balik saat larangan mudik. Anggota Satlantas Polresta Solo mengarahkan kendaraan ronda empat asal luar Kota Solo untuk putar balik saat penyekatan di simpang Faroka Jl Slamet Riyadi, Solo, Kamis (6/5/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, JAKARTA -- Petugas gabungan dari unsur Kepolisian, TNI, Dishub, Satpol PP di lapangan tetap siaga di pos-pos penyekatan untuk menerapkan larangan mudik 2021.

Petugas menghalau dan meminta masyarakat putar balik. Bukan semua masyarakat, tapi mereka yang terindikasi hendak mudik pada periode penerapan larangan mudik Lebaran 2021.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan masih banyak masyarakat yang memaksa ingin mudik. Hal itu bisa terlihat jelas dari barang yang dibawa dan kartu tanda penduduk (KTP) pengemudi dan penumpang.

Baca juga: Posko Kemnaker Terima 1.569 Laporan THR, Ada yang Dibayar Tapi Nggak Pakai Duit

Sesuai dengan SE No. 13/2021 bahwa tanggal 6–17 Mei 2021 adalah periode penerapan larangan mudik, masyarakat yang hendak mudik, khususnya yang melalui jalur darat, akan diminta putar balik ke daerah asal.

"Sejak kemarin, kami bersama kepolisian, TNI, Satpol PP turun ke lapangan mulai membuat penyekatan di check point yang telah disepakati. Kemarin saya melakukan pengecekan di KM 31 dan perbatasan Bekasi hingga Karawang. Masyarakat yang terindikasi mudik, diminta putar balik,” kata dia, Sabtu (8/5/2021), seperti dikutip Bisnis.com.

Berdasarkan data dari Korlantas Polri, yang dihimpun dari 9 Polda, hingga hari kedua penerapan larangan mudik 2021 atau Jumat (7/5/2021) pukul 20.00 WIB, sebanyak 29.339 kendaraan diputar balik.

Baca juga: Mudik Lokal, Kala Pusat dan Daerah Tak Sepaham

Pola Mudik

Kendaraan yang melangar larangan mudik itu terdiri atas kendaraan roda empat pribadi 16.063 kendaraan, roda empat penumpang 2.932 kendaraan, sepeda motor sebanyak 8.447, dan 1.737 kendaraan angkutan barang.

Pola yang dilakukan masyarakat yang akan mudik saat ini sama seperti tahun lalu. Banyak masyarakat yang tinggal di Karawang tapi bekerja di Jakarta dan begitu pula sebaliknya.

Untuk menyortir masyarakat yang mudik pada larangan mudik 2021, secara kasat mata bisa terlihat. "Misalnya mobil pribadi membawa barang muatan. Atau kendaraan minibus plat hitam kok KTP-nya beda-beda, itu pasti travel gelap," jelas dia.

Baca juga: Kisah Pekerja Pindahkan 740 Makam untuk Bangun Kantor Kelurahan Sondakan Solo

Menurut Budi, yang menjadi permasalahan adalah penyekatan sepeda motor di perbatasan Karawang. Jika menemukan motor itu berpelat nomor B atau T pihaknya lebih memberikan toleransi, apalagi jika yang bersangkutan bisa menunjukkan surat keterangan dari tempatnya bekerja.

Namun, dia menegaskan jika ada sepeda motor dengan pelat nomor G, R, atau yang lain, atau terlihat membawa barang seperti tas ransel besar, pemotor tersebut terindikasi mudik. Pemotor itu pun langsung diminta putar balik karena melanggar aturan larangan mudik 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya