SOLOPOS.COM - Ilustrasi rapid antigen. (Bisnis.com/Eusebio Chrysnamurti)

Solopos.com, JAKARTA--Kementerian Perhubungan mengumumkan jika perjalanan menggunakan transportasi darat mobil pribadi dalam periode Natal dan Tahun Baru tak wajib melakukan rapid test antigen.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat No. 20 Tahun 2020.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Alila Solo Raih Akreditasi Prokes Nasional & Internasional

SE ini merujuk pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 No. 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal dan tahun baru dalam Masa Pandemi Covid-19 (SE Satgas Covid-19), yang ditetapkan pada 19 Desember 2020 dan diterbitkan/diumumkan pada 20 Desember 2020.

Jika sebelumnya ramai diberitakan ada kewajiban melakukan rapid test antigen, kini disebutkan kalau dalam melakukan perjalanan darat menggunakan mobil pribadi rapid test antigen tidak wajib. Rapid test antigen hanya bersifat imbauan, warga yang berlibur dan melakukan perjalanan bisa melakukan rapid test antibodi.

Hal ini termuat dalam poin e dan f surat edaran tersebut:

e. untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota), dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib mengisi e-Hac Indonesia.

f. selain ketentuan pada huruf d dan e mengenai perjalanan ke Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada yaitu dengan hasil non-reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

Dikutip dari CNBC Indonesia, meski tidak ada kewajiban rapid test antigen bagi pelaku perjalanan darat dengan mobil atau motor pribadi, namun nantinya adanya random cek sampling yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dengan Satuan Tugas di daerah. Kegiatan akan berlangsung di lokasi-lokasi yang ditentukan.

"Ya, dari Kemenhub dan Satuan Tugas Daerah," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada CNBC Indonesia seperti dilansir dari detikcom.

Hal ini kemudian ditegaskan juga oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi. Menurutnya, rapid test antigen untuk syarat perjalanan moda transportasi darat hanya berlaku untuk masuk ke Provinsi Bali, misalnya bagi mobil yang melalui penyeberangan lewat Ketapang-Gilimanuk di Bali.

Di darat cuma imbauan, kecuali di Ketapang-Gilimanuk itu wajib. Jadi kalau di moda darat yang lain bukan (kewajiban), ini hanya imbauan. Jadi kita harapkan masyarakat yang sadar ya bawalah ini (hasil rapid test antigen)," ujar Budi dikutip dari detikFinance, Selasa (22/12/2020).

Ada empat surat edaran dikeluarkan Kementerian Perhubungan, masing-masing untuk transportasi darat, laut dan udara, dan perkeretaapian.

Mantap! UNS Raih Dua Penghargaan Kehumasan Dari Dikti

Berikut beberapa poin penting untuk transportasi darat.

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer. Mulai dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan.

2. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-Hac Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan.

3. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

4. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

5. Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari. Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Daerah dan unsur TNI Polri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya