SOLOPOS.COM - Ilustrasi vape. (Reuters-Daniel Becerril)

Solopos.com, SOLO — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape bagi masyarakat Indonesia.

Kepala BPOM, Penny Lukito, mengatakan usulan larangan rokok elektrik dan vape nantinya masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Ya harus ada payung hukum. Kalau belum ada BPOM tidak bisa mengawasi dan melarang. Payung hukumnya bisa revisi PP 109," kata Penny seperti dikutip Detik.com, Senin (11/11/2019).

Penny mengungkapkan ada beberapa fakta ilmiah yang sudah ditemukan BPOM sekaligus menjadi dasar usulan pelarangan electronic nicotine delivery system (ENDS) di Indonesia. Selain itu, BPOM menemukan bahan baku vape mengandung senyawa kimia yang berbahaya.

"Fakta ilmiah BPOM menemukan bahwa rokok elektronik mengandung senyawa kimia berbahaya bagi kesehatan, di antaranya nikotin, propilenglikol, perisa, logam, karbonil, serta tobacco specific nitrosamines (TSNAs), dan diethylene glycol (DEG)," bebernya.

Bukan hanya itu, lanjut Penny, klaim dari sisi kesehatan juga menyatakan bahwa vape sebagai produk aman dan menjadi metode terapi berhenti merokok merupakan studi yang subyektif.

"WHO menyatakan tidak ada cukup bukti untuk menunjukkan rokok elektronik dapat digunakan sebagai terapi berhenti merokok," ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya