SOLOPOS.COM - Salah satu pengunjung objek wisata dikenai sanksi menyapu jalan lantaran tak mengenakan masker ketika berada di ruang tunggu objek wisata Umbul Ponggok, Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Kamis (29/10/2020). (Istimewa/Satpol PP Klaten)

Solopos.com, KLATEN — Petugas gabungan menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di objek wisata di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah selama libur panjang.

Operasi itu digelar untuk memastikan protokol kesehatan terutama kepatuhan mengenakan masker dengan baik dan benar dilakukan pengunjung dan pengelola terlebih memasuki libur panjang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Operasi itu digelar dengan melibatkan berbagai unsur seperti Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri. Pada Kamis (29/10/2020), petugas gabungan menyambangi Umbul Ponggok. Hasilnya, ada lima pengunjung yang dikenai sanksi lantaran tak mengenakan masker.

Libur Panjang, 3.500 Kendaraan Keluar dari Gerbang Tol Pungkruk Sragen

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Klaten, Rabiman, mengatakan kelima orang itu terjaring razia karena tak mengenakan masker saat berada di ruang tunggu. Sebanyak tiga orang diantaranya dikenai sanksi penahanan KTP selama 10 hari sementara dua orang lainnya dikenai sanksi membersihkan jalan di depan objek wisata yang berada di Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo tersebut.

"Meskipun berada di dalam objek wisata air, kalau berada di ruang tunggu tetap harus mengenakan masker. Kecuali kalau berada di air masker harus dilepas," kata Rabiman saat dihubungi Solopos.com, Kamis.

Rabiman mengatakan operasi di objek wisata di Klaten bukan hanya dilakukan di Umbul Ponggok. Dia memastikan operasi yustisi serupa bakal dilakukan ke objek wisata lain selama musim libur panjang dalam rangka cuti bersama dan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Rabiman mengatakan operasi dilakukan di dalam objek wisata untuk mengingatkan para pengunjung agar mereka tak lalai untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Dengan disiplin penerapan protokol kesehatan, Rabiman juga mengatakan potensi terjadi klaster persebaran Covid-19 di objek wisata bisa dihindari.

Operasi itu juga menjadi peringatan bagi para pengelola objek wisata. Para pengelola diwanti-wanti agar benar-benar menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 termasuk mengedukasi dan mengawasi pengunjung agar protokol tetap dipatuhi.

Rabiman menegaskan di Klaten ada payung hukum ihwal penerapan protokol kesehatan itu di tempat usaha termasuk objek wisata yang diatur melalui Perbup No. 40/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Klaten.

"Makanya, kalau berlarut-larut masih ditemukan pengunjung yang tidak menaati protokol kesehatan, pengelola bisa dikenai sanksi mulai dari teguran lisan,tertulis, hingga penghentian operasional kegiatan," kata Rabiman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya