SOLOPOS.COM - Ilustrasi penumpang kereta api. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — PT KAI Daops 1 Jakarta kembali mengingatkan calon pengguna yang akan melakukan pemesanan tiket Kereta Api Jarak Jauh bahwa mulai besok, Selasa (26/10/2021) wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak.

Kahumas PT KAI Daops 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan ketentuan itu berlaku untuk pembelian tiket keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021 wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan [NIK] baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Sedangkan bagi Warga Negara Asing [WNA] wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor,” kata Eva seperti dilansir Bisnis Senin (25/10/2021).

Baca Juga: Dear Penjual Online, Kulakan Pakai Paylater Saja Jangan Pinjam Pinjol

Dia menuturkan, bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data agar proses verifikasi berjalan lancar.

Untuk proses update data, sambungnya, dapat dilakukan melalui Loket Stasiun, Aplikasi KAI Access dan Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 yang dibuka sejak 15 Oktober 2021.

“Di Area Daop 1 Jakarta proses update data di loket dapat dilakukan di sejumlah stasiun diantaranya Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota Bekasi, Cikampek dan Karawang,” imbuh Eva.

Lebih lanjut dia menyebut, aturan penggunaan NIK dan paspor ini berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. “Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding,” ujarnya.

Baca Juga: Rute Penerbangan Luar Negeri Disebut Bikin Garuda Indonesia Rugi

Sebelumnya, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai 31 Agustus 2021.

Ketentuan tersebut, ujar Joni, bertujuan mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres No. 83/2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik.

“KAI mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api. Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya