SOLOPOS.COM - Seorang nelayan mengayuh getek seusai mencari ikan di Rawa Jombor, Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Klaten, belum lama ini. (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Aktivitas menjaring ikan menggunakan lampu di Rawa Jombor, Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Klaten, diminta dihentikan. Pasalnya, aktivitas itu membahayakan lantaran mengulur kabel listrik di tengah rawa untuk menyalakan lampu.

Proses menjaring ikan yang dimaksud yakni memasang jala di tengah rawa. Jala dipasang menyerupai karamba apung dan ditenggelamkan sebagai perangkap ikan. Di atas jala tersebut, dipasang lampu pada bambu untuk memancing ikan berdatangan terutama saat malam. Ketika ikan berkumpul dan terperangkap, jala dinaikkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sumber listrik untuk menyalakan lampu itu dari aliran listrik PLN. Alhasil, kabel listrik terulur dari tepian hingga ke tengah rawa yang digunakan sebagai tempat untuk menjaring ikan.

Baca Juga: Pada Usia 23 Tahun Orang Dewasa Mulai Jarang Tertawa, Apa Penyebabnya?

Sudah ada beberapa warga termasuk para nelayan yang tersetrum lantaran menyentuh kabel yang terkelupas. Lantaran hal itu, menjaring ikan menggunakan lampu beraliran listrik PLN tersebut membahayakan. Salah satu nelayan di Rawa Jombor, Kadarjo, 81, membenarkan masih ada aktivitas menjaring ikan dilengkapi lampu beraliran listrik PLN.

Lokasi jala dilengkapi lampu beraliran listrik itu biasanya berada pada tengah rawa. Ukuran jala sekitar 12 meter x 4 meter. “Lampu itu tujuannya untuk menerangi jala. Di sana diberi umpan dan ikan berdatangan kemudian dijaring,” kata Kadarjo saat ditemui wartawan di rumahnya, Rabu (1/9/2021).

Kadarjo mengatakan jala dilengkapi lampu beraliran listrik itu sebenarnya sudah dilarang. Namun, masih ada warga yang nekat memasang jala membahayakan tersebut. Bahaya dari jala itu lantaran kabel terulur dari tepi hingga tengah rawa. “Kalau ada bagian kabel yang terkelupas dan terkena orang yang melintas itu membahayakan. Sudah ada dua nelayan yang tersetrum,” kata dia.

Selain membahayakan terutama para nelayan yang kerap lalu lalang di tengah rawa, mencari ikan dengan menggunakan jala dibuat menjadi karamba terapung itu mengganggu ekosistem rawa. Pasalnya, tak hanya ikan berukuran besar yang terjaring. Ikan-ikan kecil ikut terangkat.

Kadarjo memperkirakan jumlah ikan yang bisa terperangkap pada satu jala bisa mencapai 1 kuintal. Jumlah yang lebih banyak dibandingkan jumlah tangkapan ikan nelayan Rawa Jombor per hari sekitar 5 kg. “Kalau permintaan saya, penggunaan jala seperti itu bisa ditindaklajuti pemerintah [ditertibkan],” jelas dia.

Salah satu pembudidaya ikan menggunakan karamba, Darminto, mengatakan penertiban pengguna jala dilengkapi lampu beraliran listrik PLN itu sudah berulang kali dilakukan. “Sudah berulang kali ditertibkan. Sudah ada korban juga seingat saya tiga orang. Tetapi sampai sekarang masih ada meski tidak sebanyak dulu,” kata Darminto.

Baca Juga: Bus untuk Layanan Transportasi Atlet PON XX Tiba di Jayapura Papua

Komandan Kodim 0723/Klaten, Letkol Inf. Joni Eko Prasetyo, mengatakan beberapa waktu lalu ada survei bersama kelompok pembudidaya ikan ke tengah rawa terkait lokasi yang bakal digunakan para pemilik karamba membudidayakan ikan mereka seiring rencana revitalisasi Rawa Jombor. Luasan rawa yang diizinkan untuk kegiatan budi daya ikan sekitar 5 persen dari total luasan rawa atau 8 hektare.

Saat survei itu, Dandim mengatakan masih ditemukan jala ikan yang dilengkapi lampu beraliran listrik. “Jadi ada yang mencari ikan menggunakan sinar dari lampu yang didekatkan dengan air. Itu menggunakan aliran listrik dan sangat membahayakan apalagi mengulur kabel dari pinggir ke tengah rawa. Ini yang menjadi salah satu sosialisasi dan sasaran untuk ditertibkan,” kata Dandim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya