SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengambilan spesimen virus corona. (Reuters/Edgar Su)

Solopos.com, KARANGANYAR – Pemerintah Desa (Pemdes) Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar mewajibkan mempelai pengantin untuk menjalani uji swab antigen terlebih dulu sebelum penyelenggaraan hajatan. Hal tersebut untuk mengantisipasi meluasnya persebaran Covid-19 di desa tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com dari instagram @dinkeskaranganyar per Sabtu (3/7/2021), Kecamatan Colomadu masih menjadi wilayah dengan kasus Covid-19 tertinggi di Karanganyar dengan total temuan sebanyak 289 pasien aktif. Desa Malangjiwan saat ini menjadi wilayah di Colomadu dengan kasus tertinggi dengan total 80 pasien aktif.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Okupansi Satu Digit Hantui Hotel di Soloraya Saat PPKM Darurat

Kades Malangjiwan, Parjoko, mengatakan 80 pasien Covid-19 di wilayahnya kebanyakan merupakan klaster keluarga dan sebagian merupakan klaster pabrik. Tingginya jumlah persebaran Covid-19 di Desa Malangjiwan membuat Pemdes saat ini lebih memperketat aturan kegiatan masyarakat. Salah satu yang diperketat menurut Parjoko adalah penyelenggaraan hajatan.

“Selain memaksimalkan Jaga Tangga, kami juga memperketat dan membatasi seluruh kegiatan masyarakat. Salah satunya, kami mewajibkan mempelai pengantin yang akan mengadakan hajatan untuk menjalani swab antigen secara mandiri dulu. Selain itu, aturan yang diberlakukan sesuai dengan yang ada di aturan PPKM darurat seperti maksimal tamu 30 orang saat hajatan,” ucap dia ketika dihubungi Solopos.com, Minggu (4/7/2021).

Parjoko mengungkapkan alasan mewajibkan mempelai pengantin untuk uji swab antigen lantaran beberapa waktu lalu ditemukan pengantin yang terkonfirmasi Covid-19. Pihaknya tidak ingin ada kenaikan jumlah terkonfirmasi Covid-19 yang berasal dari kegiatan hajatan.

“Beberapa waktu lalu kami menemukan ada pengantin dari Dusun Klegen yang terkonfirmasi Covid-19. Langsung kami lakukan tracing. Hanya satu mempelai perempuan saja yang positif untungnya. Karena ada temuan tersebut kami akhirnya lebih memperketat aturan hajatan,” ungkap dia.

Baca Juga: Kabupaten Madiun Darurat Covid-19, Ini 13 Aturan yang Harus Dipatuhi!

Terkait 80 pasien terkonfirmasi Covid-19 saat ini, menurut Parjoko sebagian besar menjalani isolasi mandiri di rumah. Menurutnya kondisi pasien isolasi mandiri terpantau baik dan tertib menjalani isolasi.

“Tapi memang ada kemarin yang isolasi mandiri mengeluhkan sesak nafas. Kami menganjurkan untuk dirawat di rumah sakit. Awalnya agak kesulitan karena memang kondisi rumah sakit saat ini penuh semua. Tapi saat ini sudah ditangani,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya