SOLOPOS.COM - Ilustrasi mudik. (Solopos/Whisupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SOLO — Perjalanan domestik menggunakan semua moda transportasi mulai dari udara, laut, dan darat, kini memiliki ketentuan baru mulai 27 Oktober 2021. Ketentuan ini ditetapkan pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 55/2021 dan Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 No 21/2021 untuk mencegah persebaran kasus.

Oleh sebab itu syarat dan ketentuan untuk pelaku perjalanan domestik kembali disesuaikan. Penyesuaian terbaru memuat aturan tentang pelaku perjalanan ke seluruh Indonesia dengan pesawat, yaitu menunjukkan hasil negatif tes PCR minimal H-3 sebelum keberangkatan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sementara untuk pelaku perjalanan laut dan darat ke seluruh Indonesia wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR maksimal H-3 keberangnatan atau tes rapid antigen yang diambil maksimal sehari sebelum keberangkatan.

Baca juga: Kembali Beroperasi, Begini Kisah Perjalanan Sepur Kluthuk Jaladara Solo

Selain itu untuk perjalanan udara ke seluruh wilayah Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Syarat di atas juga berlaku bagi setiap orang yang hendak melakukan perjalanan laut maupun darat ke seluruh wilayah Indonesia.

Dikutip Solopos.com dari Instruksi Mendagri nomor 53 tahun 2021, Kamis (28/10/2021), dijelaskan bahwa pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara dari dan ke luar wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum perjalanan.

Baca juga: Kasus Infeksi Covid-19 di Eropa Meningkat, Korsel Siap Hidup Normal

Ketentuan ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut maupun darat menggunakan kendaraan pribadi maupun umum, penyeberangan, dan kereta api antar-kota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali. Syarat dokumen bebas Covid-19 ini juga bisa dipenuhi dengan hasil tes rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya