SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban pinjol ilegal. (Freepik)

Solopos.com, SOLO--Meski pun telah banyak warga jadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal, namun kenyataannya masih banyak pula masyarakat menggunakan jasa tersebut. Padahal bukannya untung, acapkali mereka malah buntung.

Cara mudah mendapatkan pinjaman cukup verifikasi KTP menjadi iming-iming menggiurkan bagi masyarakat alhasil banyak yang jadi korban pinjol ilegal ini. Banyak yang tak sadar ketika mereka mengklik situs fintech ilegal itu, maka semua data yang ada di telepon seluler langsung tersedot oleh situs tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sudah jatuh masih tertimpa tangga pula, ungkapan itu rasanya tepat untuk menggambarkan penderitaan para korban pinjol ilegal ini. Selain harus menanggung utang yang kian membengkak, mereka juga harus menghadapi teror dan nama baik mereka tercemar. Tak sedikit  fintech ilegal menyebarkan kabar bahwa si peminjam rela menjual diri demi melunasi utangnya.

Literasi keuangan sangat diperlukan untuk menghindarkan kasus serupa terulang lagi. Sebab masih banyak masyarakat yang belum paham cara kerja pinjol ilegal tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Kisah Warga Boyolali Terjerat Pinjaman Online Ilegal, Utang Rp900.000 Bengkak Jadi Rp75 Juta

Berdasarkan catatan Solopos.com, ada sejumlah kasus warga Soloraya menjadi korban pinjol ilegal. Yang terbaru adalah warga Boyolali yang terjerat utang Rp900.000 membengkak menjadi Rp75 juta. Berikut ini sejumlah kasus pinjol ilegal yang dirangkum Solopos.com dari berbagai sumber, Kamis (17/6/2021):

1. Warga Boyolali terjerat utang Rp900.000 jadi Rp75 juta

Seorang warga Boyolali jadi korban aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal. Warga berinsial S, 43, tersebut belum lama ini terjerat 27 aplikasi pinjaman online yang membuatnya kewalahan.

S menceritakan dua bulan lalu kebetulan tengah membutuhkan uang. Kemudian ia mendapatkan informasi mengenai jasa pinjaman secara online melalui media sosial.

Awalnya ia hanya meminjam Rp900.000 melalui satu aplikasi pinjaman online. “Nilai pinjaman Rp900.000, tapi saya terima hanya Rp500.000, kemudian kembalinya tetap Rp900.000. Misal telat sehari denda Rp40.000. Awalnya dari iklan muncul di Facebook, Instagram, dan sebagainya,” katanya kepada Solopos.com, Rabu (16/6/2021).

Pada iklan itu dikatakan jangka waktu pengembalian 90 hari dan bunga hanya berapa ribu rupiah. Namun, warga Boyolali itu, mengatakan setelah mengklik aplikasi pinjaman online, di situ tertulis waktu pengembalian hanya tujuh hari dengan bunga yang tidak seperti yang disebutkan di awal.
Selain itu ketika ia menekan tombol pada aplikasi itu, bukan hanya satu perusahaan pinjaman yang menyetujui, namun ada beberapa. “Sekali klik, misalnya perusahaannnya namanya Badak, tapi nanti yang menyetujui bisa Badak, Anaknya Badak, dan sebagainya. Tahu-tahu di akhir program yang menagih kita banyak,” jelasnya.

S mengatakan sekali pencet, pinjaman yang diajukan bisa disetujui sampai lima pihak. Namun tidak semuanya mengirimkan uang yang ia pinjam. “Karena kalut ya sudah dibayar semuanya. Itu saya sekitar dua atau tiga bulan lalu. Dari pinjaman Rp900.000 total menjadi Rp75 juta. Sebab gali lubang tutup lubang, juga lewat aplikasi,” katanya.

2. Perempuan asal Solo utang Rp1 juta berbuah teror dan pencemaran nama baik

Perempuan asal Solo, YI, menjadi korban pinjol ilegal setelah terjerat utang dan dipermalukan via media sosial. Kepada wartawan di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Soloraya di Sentra Niaga (Senia) Solo Baru, Sukoharjo, Kamis (25/7/2019), YI yang memiliki dua orang anak terpaksa berutang lewat aplikasi pinjol ilegal karena tuntutan kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah anak.

Baca Juga: Catat! Begini Tips Terhindar Jebakan Pinjol Ilegal

YI mengaku meminjam uang senilai Rp1 juta ke perusahaan fintech bernama Incash pada awal Juli. Namun, ia hanya menerima uang senilai Rp650.000 lantaran dipotong biaya administrasi dan lain-lain.

“Syaratnya sangat mudah dan praktis. Namun, pihak perusahaan tekfin [teknologi finansial/fintech] mengambil semua database kontak nama dan gambar. Jadi mereka tahu nomor ponsel teman-teman saya termasuk kerabat keluarga. Siapa saja yang menghubungi saya setiap hari, mereka tahu,” kata dia seperti mengutip Solopos.com.

Bunga pinjaman uang yang ditanggung YI senilai Rp70.000 per hari. Tak hanya Incash, YI juga meminjam uang ke tiga perusahaan tekfin lainnya yakni SakuKu, Flash Cash, dan KantongKu.

Nilai uang yang dipinjam bervariasi. Jika tak bisa membayar pinjaman hingga tanggal jatuh tempo, ia sering diintimidasi agar segera membayar pinjaman tersebut. Poster wajah YI tersebar luas di medsos sejak Selasa (23/7/2019). Di poster itu ada foto wanita yang memakai kaus putih bergaris horizontal hitam. Kemudian ada tulisan yang menyatakan perempuan itu rela digilir senilai Rp1.054.000 untuk melunasi utang di aplikasi Incash.

3. Warga Sukoharjo dan Karanganyar terjerat utang pinjol

Warga Sukoharjo, SM, dan warga Karanganyar, AZ, jadi korban pinjol ilegal. Didampingi pengacara LBH Solo Raya, Tur Murniningsih dan Made Ridho Ramadhan, mereka melapor ke Mapolres Kota Surakarta, Sabtu (27/7/2019).

Baca Juga: Baking Soda Bisa Untuk Mengobati Kanker? Ini Faktanya

"SM dan AZ awalnya belum bisa membayar, dan akhirnya juga diteror sama seperti korban sebelumnya YN warga Solo," kata Tur dilansir Antara.

Tur menjelaskan, SM ditawari pinjaman online senilai Rp5 juta kemudian terlambat membayar membengkak menjadi Rp70 juta dalam tempo waktu selama dua bulan. Sedangkan, AZ yang meminjam uang Rp2 juta membengkak menjadi Rp10 juta dalam tempo satu bulan.

Pihaknya mendatangi ke Polresta Surakarta untuk menyerahkan bukti tambahan untuk korban YN. Sedangkan dua korban lainnya ini, akan dijadikan saksi, sedangkan bukti tertulisnya berupa screen shoot video dari handphone-nya.

Pengacara LBH Solo Raya lainnya, Made Ridho Ramadhan menambahkan korban perusahaan layanan pinjol ilegal sebenarnya ada tujuh orang termasuk YN, SM dan AZ. Namun, baru tiga orang yang memintan pendampingan bantuan hukum.

Empat korban lainnya, kata dia, sebenarnya sudah melaporkan untuk pendampingan bantuan hukum ke LBH, tetapi mereka belum bersedia untuk dipublikasikan.



 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya