SOLOPOS.COM - Ilustrasi layanan SIM di aplikasi digitalkorlantas. (digitalkorlantas.id)

Solopos.com, SOLO – Kemajuan teknologi memudahkan aktivitas manusia termasuk dalam pengurusan dokumen-dokumen penting. Beberapa pengurusan dokumen pun kini bisa dilakukan secara online dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.

Salah satu dokumen yang bisa diurus secara online adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) baik membuat SIM baru maupun perpanjangan SIM online. Mulai dari mendaftar hingga ujian teori, sedangkan untuk ujian praktik tetap dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Untuk pengurusan SIM secara online, Korlantas Polri membuat terobosan dengan membuat aplikasi yang memudahkan pemohon SIM Baru dan perpanjangan SIM. Yakni melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) di aplikasi digitalkorlantas. Atau melalui http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/login

Baca juga: Ini Jadwal KA Bandara Solo dari Stasiun Balapan Terbaru

Dikutip dari www.digitalkorlantas.id, Anda tinggal download aplikasi digitalkorlantas. Untuk membuat akun di aplikasi tersebut Anda diminta mengisi nomor HP, kode OTP, NIK (nomor induk kependudukan), kemudian melakukan otentifikasi menggunakan teknologi pembacaan biometric wajah.

Di aplikasi ini ada beberapa pilihan untuk pengurusan dokumen secara online, yakni SIM, STNK, ETLE (tilang elektronik) dan NTMC. Jika Anda akan membuat SIM, tinggal ketuk Ikon SINAR (SIM), ada sejumlah pilihan mulai dari SIM Baru, Perpanjangan SIM, lokasi Satpas, E-Rikkes, E-Ppsi.

Hanya saja di aplikasi ini baru SIM C dan A yang dilayani. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM Baru. Untuk pembuatan SIM A Rp120.000, sedangkan SIM C Rp100.000.

Baca juga: Ini Biaya Perpanjangan SIM C dan A Tahun 2022 Sesuai PP 60 Tahun 2016

Untuk ujian teori Anda bisa melakukan di rumah melalui aplikasi tersebut. Selain itu persyaratan pembuatan SIM baru adalah pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Anda tinggal klik E-Rikkes yang akan terhubung dengan aplikasi e-rikkes, sedang pemeriksaan psikologi melalui aplikasi ePPsi.

Pembayaran pendaftaran SIM baru, pemeriksaan kesehatan secara daring, dan pemeriksaan psikologi bisa dilakukan secara online. Bisa transfer melalui ATM, atau mobile banking. Setelah itu Anda dimintakan menentukan jadwal ujian praktek.

Sedangkan untuk perpanjangan SIM, Anda ketuk Ikon SINAR (SIM), ketuk perpanjangan SIM. Siapkan dokumen pendukung, sapa seperti SIM baru yakni foto fisik E-KTP, foto fisik SIM lama, foso tanda tangan di atas kerta putih, dan pas foto. Syarat pas foto latar belakang biru resolusi 480×640 pixel, tidak menggunakan kacamata, penutup kepala, wajah menghadap ke depan, dan jika mengenakan hijab jangan warna biru.

Untuk ujian praktek dilayani di Satpas pada jam kerja mulai pukul 08.00 WIB. Setelah semua persyaratan terpenuhi, dan Anda dinyatakan lulus akan mendapatkan kabar melalui email. Anda dapat mengambil di Satpas atau memilih pengiriman melalui Kantor Pos Indonesia.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya