Solopos.com, SOLO -- Pemerintah menetapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PSBB di wilayah Jawa dan Bali berlaku mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.
Berikut sederet peraturan yang wajib diterapkan selama masa PPKM/PSBB diberlakukan.
Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo