SOLOPOS.COM - Ilustrasi logo BPJS Kesehatan. (Solopos.com/Chelin Indra Sushmita)

Solopos.com, SOLO-Sebelum memetik manfaatnya, ketahui terlebih dulu ada sejumlah pelayanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Simak ulasannya di info sehat kali ini.

Sebetulnya keberadaan BPJS Kesehatan memang sangat membantu. Para peserta bisa memanfaatkannya untuk mendapat pelayanan kesehatan secara gratis.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Akan tetapi, ada beberapa jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ketentuan mengenai hal tersebut tertuang dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Biaya Pasang Behel Tidak Murah, Apakah Bisa Pakai BPJS Kesehatan?

Sayangnya, memang tidak disebutkan secara rinci apa saja penyakit yang dimaksud. Kendati begitu, ada sejumlah informasi penting tentang kategori layanan dan kondisi yang tidak ditanggung BPJS. Nah, penting bagi Anda untuk kemudian mengetahuinya. Dengan begitu, Anda pun sudah mengerti dan tidak kaget jika suatu hari nanti mendapati bahwa layanan kesehatan yang diakses ternyata tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut layanan dan jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan seperti dikutip dari Bisnis.com pada KAmis (10/2/2022):

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

Baca Juga: Apakah Program Bayi Tabung Dikaver BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi, seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

Baca Juga:  Ada Vaksin Booster Gratis Bagi Peserta BPJS Kesehatan, Begini Syaratnya

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat dan obat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.



17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

Baca Juga: Layangan Putus Kini Tayang di RCTI Setiap Selasa-Jumat

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan yang diberikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya