SOLOPOS.COM - Ilustrasi menikah. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Bagi kamu yang hendak nikah di KUA, ketahui terlebih dahulu sejumlah syarat yang perlu dipersiapkan agar tidak bolak-balik. Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu, thread cerita nikah gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) berhasil menjadi trending topik Twitter.

Unggahan tersebut viral di media sosia setelah diunggah oleh akun @odongpejjj pada Sabtu (28/2/2023). Dia bercerita tentang pernikahan sederhananya yang berlangsung hanya di KUA tanpa disertai pesta apa pun.  Unggahan mereka menjadi trending di Twitter dan tagar menikah di KUA bahkan sempat berada di ururtan pertama tagar popular. Banyak netizen berkomentar positif, berharap agar bisa menikah di KUA saja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bahkan ada beberapa yang juga membalas komentar dengan menceritakan kesamaan pernikahan yang mereka langsungkan di KUA.  Menikah di KUA kemudian menjadi pilihan yang cukup rasional karena selain praktis. Sebab, menikah di KUA tidak perlu mengeluarkan biaya yang banyak. Bahkan jika kamu melangsungkan akad di hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, kamu bisa menikah secara gratis alias tidak dipungut biaya apapun.

Salah satu syarat nikah di KUA yaitu melakukan pendaftaran paling lambat adalah H-10 hari pernikahan. Calon pengantin akan diminta untuk mengisi formular permohonan dan melampirkan beberapa data secara tertulis saat melakukan pendaftaran.

Namun calon mempelai juga bisa melakukan akad nikah di sejumlah tempat  mulai di KUA, rumah calon mempelai perempuan, masjid, gedung pertemuan, dan lain-lain. Namun, dalam proses itu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh kedua mempelai.  Sebelum melakukan pendaftaran nikah di KUA, pasangan yang ingin menikah terlebih dahulu harus menyiapkan dokumen-dokumen syarat nikah.

Melansir dari situs simkah.kemenag.go.id, Senin (6/2/2023), berikut ini dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 4:

1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin

2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin

4. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)

5. Surat Persetujuan Mempelai atau N4

6. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

7. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)

8. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)

9. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

10. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

– Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun

– Izin Poligami

11. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)

13. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar

14. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya