SOLOPOS.COM - Kepala desa se-Sukoharjo mengikuti kegiatan sosialisasi bantuan keuangan di Gedung Menara Wijaya, Senin (7/3/2022). (Solopos-R Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Bantuan keuangan (bankeu) yang dikucurkan ke desa tidak akan dicairkan apabila pemerintah desa belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPj) kegiatan. Hingga Maret 2022, sebagian pemerintah desa belum menyerahkan LPj penggunaan bantuan keuangan kepada Pemkab Sukoharjo.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo, Y.C. Sriyana, di sela-sela kegiatan sosialisasi bantuan keuangan di Gedung Menara Wijaya, Senin (7/3/2022). Acara itu dihadiri Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dan 150 kepala desa se-Sukoharjo.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dia menjelaskan pada 2021, Pemkab Sukoharjo telah mengalokasikan anggaran bantuan keuangan untuk desa pada APBD 2021 dan APBD Perubahan 2021. Bantuan keuangan yang ditetapkan dalam APBD 2021 untuk 436 lokasi yang tersebar di 150 desa.

Baca juga: Prospektif! Desa di Sukoharjo Ini Geber Budi Daya Ikan di Kolam Terpal

Dari angka itu, jumlah LPj yang diterima Pemkab Sukoharjo baru 333 lokasi. Masih ada LPj penggunaan bantuan keuangan di 99 lokasi yang belum diserahkan ke Pemkab Sukoharjo.

“Bantuan keuangan pada tahun ini tidak akan dicairkan jika pemerintah desa belum menyerahkan LPj kegiatan. Ini bagian dari tertib administrasi pelaporan penggunaan bantuan keuangan,” kata dia.

Begitu pula pada APBD Perubahan 2021, bantuan keuangan dialokasikan untuk 997 lokasi. Namun, LPj bantuan keuangan di 503 lokasi yang telah diserahkan kepada pemerintah. Artinya, masih ada LPj bantuan keuangan di 463 lokasi yang belum diserahkan kepada pemerintah.

Baca juga: BPJS Belum Jadi Syarat Urus SIM di Sukoharjo, Tapi Tak Akan Lama

Sriyana menyebut sudah ada beberapa desa yang telah mengajukan proposal pencairan bantuan keuangan kepada pemerintah. “Kami minta agar pemerintah desa segera menyerahkan LPj penggunaan bantuan keuangan pada 2021. Ini menjadi syarat utama pencairan bantuan keuangan pada tahun ini,” kata dia.

Pemulihan Ekonomi Desa

Lebih jauh, Sriyana menambahkan bantuan keuangan baik yang berasal dari APBD Sukoharjo maupun APBD Jawa Tengah bisa digunakan untuk kegiatan fisik maupun nonfisik di setiap desa. Selain itu, bantuan keuangan itu bisa dimanfaatkan guna pemberdayaan masyarakat dan peningkatan perekonomian desa.

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyatakan nilai bantuan keuangan yang digelorkan ke setiap desa pada 2022 senilai Rp25 miliar. Bantuan keuangan nonfisik senilai Rp9,2 miliar untuk 990 lokasi yang tersebar di 150 desa. Sementara nilai bantuan keuangan dari Pemprov Jawa Tengah senilai Rp54,1 miliar.

Baca juga: BPBD Sukoharjo Sebut Potensi Bencana Meningkat Memasuki Pancaroba

Bupati berharap sinergitas Pemkab Sukoharjo dengan pemerintah desa terus dijaga guna percepatan pembangunan infrastruktur maupun pemulihan ekonomi desa akibat pandemi Covid-19.

“Jangan ditunda-tunda. Pemerintah desa harus segera merampungkan penyusunan LPj penggunaan bantuan keuangan pada 2021. Laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan harus diserahkan sebelum mencairkan bantuan keuangan pada tahun ini,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya