SOLOPOS.COM - Aplikasi PeduliLindungi. (Antara)

Solopos.com, KLATEN – Sebanyak tujuh objek wisata di Klaten mulai menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

Sebanyak tujuh objek wisata itu didominasi wisata air, yakni Umbul Ponggok, Umbul Susuhan, Umbul Brondong, Umbul Tirtomulyono, Umbul Brintik, New River Moon, dan Pondok Dhahar Aqua Regia. Sementara itu, objek wisata lain masih menunggu QR code dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk penerapan aplikasi tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : Kampung Rodat di Kalijambe Sragen Diresmikan, Ini Penampakannya!

Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Klaten, Sri Nugroho, menjelaskan tujuh objek wisata itu menerapkan aplikasi PeduliLindungi sejak pekan lalu. “Baru sepekan ini penerapannya. Dan masing-masing objek wisata melakukan pengajuan ke Kemenkes,” kata Nugroho saat berbincang dengan Solopos.com, Minggu (21/11/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Nugroho menuturkan seluruh objek wisata diminta mengajukan permohonan ke Kemenkes untuk mendapatkan QR code. Sebanyak 61 objek wisata memiliki berbagai daya tarik, seperti wisata air, alam, cagar budaya, dan religi di Kabupaten Klaten.

Hal senada disampaikan Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito. Dia mengatakan sudah ada objek wisata di Klaten menerapkan aplikasi PeduliLindungi. “Untuk objek wisata yang belum, saat ini masih dalam proses,” ujar Ronny.

Baca Juga : Awas! Tim Khusus Pantau Hajatan Pernikahan Tak Segan Bubarkan Hajatan

Disinggung rencana penerapan aplikasi PeduliLindungi di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) Klaten, Ronny mengatakan belum bisa menerapkan hingga kini. Dia beralasan belum ada QR code yang bisa digunakan untuk menerapkan aplikasi tersebut.

“Kami belum tahu kesulitan di Kemenkes dimana. Saya sudah mengontak staf khusus Kemenkes dan sudah diberikan alamat untuk memproses itu,” jelas dia.

Ronny menuturkan aplikasi itu sangat dibutuhkan OPD maupun objek wisata. Pasalnya, aplikasi tersebut bisa memantau kondisi orang terkait Covid-19, seperti vaksinasi Covid-19, riwayat kasus, dan lain-lain.

Baca Juga : Naik 0,78 Persen, UMP Jateng 2022 Ditetapkan Senilai Rp1.812.935

Melalui aplikasi itu, kata dia, dapat menekan penularan Covid-19. “Kami sangat membutuhkan itu. Karena dari aplikasi itu bisa terlihat kondisinya apakah hijau, kuning, merah, atau bahkan hitam,” ungkapnya.

Penerapan aplikasi PeduliLindungi diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali. Inmendagri itu mengatur penggunaan aplikasi itu untuk skrining pada sejumlah sektor, seperti perusahaan, wisata, supermarket, pusat perbelanjaan, dan restoran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya