SOLOPOS.COM - Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, menunjukkan barang bukti dalam kasus pembunuhan bayi di wilayah Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Rabu (20/4/2022). (Abdul Jalil/Solopos.com)

Solopos.com, MADIUN — Kasus penemuan mayat bayi di saluran irigasi, Dusun Gendu, Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada Selasa (29/3/2022) akhirnya terbongkar. Bayi tak berdosa itu ternyata dibunuh oleh ibu kandungnya sendiri.

Pada Selasa pagi, warga Desa Metesih digegerkan dengan penemuan mayat bayi perempuan di saluran irigasi desa setempat. Hingga akhirnya petugas kepolisian datang ke lokasi untuk mengevakuasi mayat bayi perempuan itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, mengatakan sehari setelah mengevakuasi mayat bayi itu, penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangkan  ahli forensi dari Rumah Sakit Bhayangkara untuk melalukan autopsi terhadap mayat bayi itu.

Dari hasil pemeriksaan itu, bayi perempuan tersebut ternyata tewas dibunuh. Selanjutnya, penyidik melakukan serangkaian penyidikan untuk mendapatkan alat bukti dan mengetahui pelaku pembunuhan bayi itu.

Baca Juga: Pria di Madiun Dirampok saat Bawa Rp280 Juta, Begini Kronologinya

“Hasil penyidikan menunjukkan bahwa ternyata yang membunuh bayi tersebut adalah ibu kandungnya sendiri,” jelas dia kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Polisi kemudian mengendus seorang perempuan yang sempat menjalani perawatan pasca persalinan. Hingga akhirnya, polisi menangkap perempuan berinisial IMS, 25, warga Desa Metesih, Kecamatan Jiwan pada Kamis (14/4/2022).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui membunuh bayi yang baru dilahirkan itu karena takut menanggung malu. Hal ini karena tersangka melahirkan anak di luar nikah.

“Tersangka ini nekat melahirkan sendiri anak yang dikandungnya tanpa bantuan medis,” kata dia.

Baca Juga: Perampok Beraksi di Madiun, Sabet Tangan Korban & Bawa Uang Rp280 Juta

Cara membunuhnya, lanjut kapolres, tersangka menggunakan celana dalam untuk mencekik bayi itu hingga tewas. Untuk menghilangkan jejak, tersangka membuang mayat bayinya di saluran irigasi desa setempat.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 4 UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara. Pidana juga ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya