SOLOPOS.COM - Ilustrasi KTP (Dok/JIBI)

Solopos.com, SOLO — Membuat kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di Kota Solo saat ini tidak lah sulit. Waktunya dari pengajuan sampai e-KTP itu tidak butuh lama, tak sampai berhari-hari.

Cukup 30 menit e-KTP sudah tercetak. Ada beberapa cara yang bisa diikuti masyarakat untuk membuat e-KTP di Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Solo.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Di antaranya, mengurus e-KTP secara online. Berdasarkan informasi yang diperoleh Solopos.com, saat ini Disdukcapil Kota Solo telah meluncurkan aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman untuk berbagai keperluan administrasi kependudukan seperti e-KTP.

Baca Juga: Bikin E-KTP di Solo Sekarang Gampang & 30 Menit Jadi, Begini Caranya

Aplikasi itu bisa diunduh (download) di Playstore untuk pengguna gadget berbasis Android. Setelah itu, pengguna langsung log in atau masuk ke aplikasi itu menggunakan identitas pribadi.

“Tinggal download aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman di Playstore. Setelah itu berkas-berkas yang menjadi syarat pengajuan e-KTP diunggah di sana,” terang Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Yohanes Pramono, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (17/3/2022).

Tips selanjutnya supaya mengurus e-KTP cepat dan lancar, persiapkan syarat-syarat yang diperlukan secara lengkap. Syarat dimaksud mulai dari kartu keluarga, buku nikah, hingga surat kehilangan jika penggantian e-KTP itu karena kehilangan.

Baca Juga: Urus E-KTP di Solo Sekarang Bisa Drive Thru Lho, Begini Caranya

Kehilangan

“Tergantung alasan pembuatan e-KTP. Kalau baru buat, yang diunggah cukup kartu keluarga. Kalau e-KTP hilang, harus unggah kartu keluarga dan laporan kehilangan dari kepolisian. Sementara jika ganti data elemen, seperti dari status bujang ke nikah, unggah buku nikah,” jelasnya.

Syarat-syarat itu harus disiapkan sebelum mengisi formulir pengajuan di aplikasi sehingga tidak perlu bingung mencari ketika syarat yang diperlukan ternyata belum ada. Setelah semua syarat diunggah, dalam waktu 15 menit, petugas di Disdukcapil akan melakukan verifikasi.

Jika berkas lengkap, e-KTP langsung dicetak. Proses pencetakan diperkirakan memakan waktu 15 menit. Setelah selesai, e-KTP sudah bisa diambil ke Disdukcapil di kompleks Balai Kota Solo.

Baca Juga: Disdukcapil Solo Buka Layanan Rekam Data E-KTP Warga Usia 16 Tahun, Ini Lokasinya

Jika tidak bisa datang langsung untuk mengambil, pemohon e-KTP bisa bisa mengambilnya di kantor kecamatan dengan layanan drive thru layaknya drive thru di restoran cepat saji. Layanan ini diluncurkan pada upacara peringatan Hari Jadi ke-277 Kota Solo di Balai Kota Solo, 17 Februari 2022 lalu.

Dispendukcapil Kota Solo menyiapkan mobil adminduk yang akan keliling secara bergiliran di lima kecamatan di mana pemohon e-KTP bisa mengambil kartu yang sudah jadi tanpa harus ke Kantor Dispendukcapil dan tak perlu juga turun dari kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya