SOLOPOS.COM - contoh meterai elektronik (detik)

Solopos.com, SOLO — Di bawah ini terdapat cara membeli dan menggunakan meterai elektronik alias e-meterai.

Meterai elektronik baru saja dirilis oleh Kementerian Keuangan. Hal ini sebagai bentuk langkah transformasi di era digital.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Meterai elektronik muncul sebagai amanat UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang menggantikan UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985. Adapun nominal dari meterai elektronik ini yaitu Rp10.000.

Baca Juga:  Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Mantan Suami Buka Suara

“Pemerintah meluncurkan meterai elektronik untuk kemudahan dan keamanan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik,” bunyi penjelasan seperti dikutip dari akun Instagram @ditjenpajakri, Selasa (12/10/2021).

Lalu, bagaimana cara membeli dan menggunakan meterai elektronik alias e-meterai ini?

Baca Juga: Agar Anak Tidak Jadi Penakut, Ajarkan Doa Ini!

Berdasarkan informasi yang diunggah pengelola akun Instagram @kemenkominfo, berikut ini terdapat cara membeli materi elektronik atau e-meterai.

Cara Membeli dan Menggunakan Meterai Elektronik atau E-Meterai

Cara Membeli Meterai Elektronik

1. Buka laman pos.e-meterai.co.id dan klik menu “BELI E-METERAI
2. Lakukan login dengan memasukkan email dan password. Jika baru pertama kali, maka klik “Daftar di sini”
3. Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP
4. Isi data diri yang dibutuhkan
5. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
6. Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan.

Baca Juga: Desa di Boyolali Ini Mitosnya Jadi Sarang Kuntilanak, Benarkah?

Setelah mengetahui cara membelinya, berikut ini langkah mudah menggunakan meterai elektronik alias e-meterai.

Cara Menggunakan Meterai Elektronik

1. Buka laman pos.e-meterai.co.id
2. Klik menu “BELI E-METERAI” dan pilih login
3. Muncul dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
4. Pilih tahap Pembubuhan, jika Anda telah membeli e-meterai
5. Masukkan detail informasi dokumen: tanggal, nomor dokumen dan tipe dokumen
6. Unggah dokumen dalam format PDF
7. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
8. Klik “Bubuhkan Meterai”. Kemudian “Yes”.
9. Selanjutnya masukkan PIN
10. Isi Pin yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai
11. Unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi.

Baca Juga:  Shopee Solo Buka Loker, Jika Diterima Bakal Dapat Fasilitas Keren Ini?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya