SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu kredit

Solopos.com, SOLO – Kartu kredit merupakan salah satu Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (AMPK) dari transaksi pembelanjaan ataupun penarikan tunai.

Sistem penggunaan kartu kredit biasanya pembayaran akan dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pengguna kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran setelahnya kepada acquirer pada waktu yang telah disepakati, baik dengan pelunasan sekaligus ataupun pembayaran secara angsuran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penggunaan kartu kredit memberikan kemudahan transaksi secara fleksibel dengan jumlah limit yang bisa kita tentukan.

Baca Juga: BRI dan OVO Kolaborasi Bikin Kartu Kredit, Ini Benefit bagi Pengguna

Berbagai bank di Indonesia telah memfasilitasi nasabah dalam penggunaan kartu kredit seperti BRI dan BCA.  Cara membuat kartu kredit saat ini semakin mudah melalui online.

Cara membuat kartu kredit BCA dan BRI secara online ini-pun dinilai efektif, terlebih lagi masa pandemi yang diharuskan untuk minim dalam beriteraksi langsung.

Sebelum masuk ke proses pembuatan kartu kredit, berikut syarat dan  cara membuat kartu kredit seperti dirangkum dari berbagai sumber, Sabtu (19/2/2022):

Baca Juga: Ada Kartu Kredit Pemerintah, Bisa Dipakai untuk Bayar ke UMKM

BCA:

1. Penghasilan minimum Rp3 juta perbulan
2. Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun

BRI:

1. Penghasilan minimum Rp7 juta perbulan
2. Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 55 tahun

Dokumen yang disiapkan:

1.Data diri seperti KTP
2.Menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3.Slip gaji atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
4.Rekening tabungan tiga bulan terakhir
5.Akta pendirian usaha / SIUP / TDP untuk wirausaha

Cara membuat kartu kredit BCA dan BRI secara online:

1.Buka eform.klikbca.com/applycc/ untuk BCA dan kartukredit.bri.co.id untuk BRI

2.Bila sudah masuk ke eform BCA pilih layanan aplikasi online pilih kartu yang akan digunakan untuk di apply, sedangkan pada BRI klik apply secara langsung kartu yang dipilih

3.Setelah itu klik lanjutkan dan ikuti prosesnya berupa pengisian formulir ataupun pertanyaan tertentu

4.Isi nomor rekening jika sudah menjadi nasabah di bank tersebut

5.Ikuti pentunjuk selanjutnya hingga transaksi selesai

6.Cek email untuk print Surat Konfirmasi dari Bank

7.Isi informasi dan tandatangi surat

8.Kirim surat ke pihak bank melalui jasa pengiriman ataupun secara langsung

Setelah proses dilakukan pihak bank akan mulai melakukan verifikasi dan evaluasi data, jika pengajuan diterima pihak bank akan langsung konfirmasi melalui nomor telepon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya