SOLOPOS.COM - Ilustrasi--Anda bisa mengecek melalui handphone apakah anda sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum di Pilkada 2020. (Indonesia.go.id)

Solopos.com, SOLO -- Kurang dari dua bulan Pilkada Serentak 2020 bakal digelar. Tepatnya Rabu, 9 Desember 2020. Apakah Anda sudah terdaftar sebagai pemilih?

Pemilihan kepala daerah secara langsung ini akan diselenggarakan di sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Sebelum menggunakan hak pilih di Pilkada 2020, sebaiknya Anda mengetahui apakah nama Anda atau keluarga/kerabat sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Salah satu cara untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar dalam DPT Pilkada 2020 adalah dengan mengakses portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.

Cara Memuaskan Suami Saat Haid, Mana yang Paling Seru?

Jelas cara ini sangat mudah dan praktis, karena pemilih dapat melakukan pengecekan lewat telepon genggam dan sudah bisa dilakukan mulai dari sekarang. Ini juga salah satu upaya untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19.

Begini Caranya

Seperti dilansir indonesia.go.id, penyelenggara pilkada, seperti KPU dan Bawaslu, juga telah menerbitkan sejumlah peraturan kegiatan pilkada yang tetap mematuhi protokol kesehatan. Lantas bagaimana cara mengakses portal ini? Pertama, masuk ke halaman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.

Kedua, di halaman awal akan muncul dua kolom yang bersebelahan. Kolom pertama adalah "pencarian data pemilih pemilihan serentak, Rabu 9 Desember tahun 2020". Sedangkan kolom kedua adalah "rekapitulasi data pemilih".

Ini Tips Jitu Pilih Lipstik untuk Bibirmu

Ketiga, selanjutnya untuk mengecek apakah namamu sudah terdaftar di DPT atau belum, isikan data yang ada di kolom "pencarian data pemilih pemilihan serentak, Rabu 9 Desember tahun 2020".

Keempat, di kolom ini, Anda harus memasukkan data berupa kabupaten/kota, nomor induk kependudukan/NIK (16 digit), nama lengkap, dan tanggal lahir.

Kelima, klik menu "pencarian" yang ada di bawah kolom tanggal lahir. Setelahnya akan tampil data meliputi nama pemilih, NIK, nomor kartu keluarga (NKK), dan tempat pemungutan suara (TPS).

Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar dan klik tombol "cocok". Lantas muncul pemberitahuan, laporanmu telah diterima.

Jangan Asal Pilih! 5 Buah Ini Tidak Boleh Dimakan Saat Diet

Jika Anda ingin mengetahui "rekapitulasi data pemilih" untuk menampilkan jumlah rekapitulasi per TPS, bisa mengisi kolom di sebelah "pencarian data pemilih".

Isikan data berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa. Lalu pilih nomor TPS yang ingin diketahui dan klik tombol "rekapitulasi". Kemudian akan muncul data TPS, jumlah pemilih dalam satu TPS, serta jumlah pemilih berdasarkan jenis kelamin.

Di baris bawah, juga muncul data berupa nama lengkap, NIK yang telah disamarkan, dan jenis kelamin di TPS tersebut.

Ini Bedanya Susu UHT dan Susu Segar bagi Kesehatan...

Cek Langsung ke KPU

Selain menggunakan mekanisme daring, masyarakat juga bisa mengecek hak pilih mereka secara langsung ke KPU setempat maupun di setiap kelurahan dan kecamatan. KPU maupun aparat pemerintahan setempat akan melayani kebutuhan dan informasi terkait Pilkada 2020.

Jika hasil pengecekan menunjukkan Anda tidak termasuk dalam DPT, maka saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020, segera datangi TPS terdekat dan meminta petugas TPS untuk mencatat Anda dalam "daftar pemilih tambahan".

Kemendagri juga memastikan saat 9 Desember 2020, kantor administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Adminduk) tetap buka untuk mengurus KTP elektronik bagi calon pemilih pilkada serentak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya