SOLOPOS.COM - Cara cek pajak kendaraan bermotor online di Jawa Tengah bisa menggunakan aplikasi NEW SAKPOLE. (Tangkapan Layar)

Solopos.com, SOLO — Pemilik kendaraan bermotor yang baik tentu rutin membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat setempat. Sehingga perlu tahu cara cek pajak kendaraan bermotor online.

Sebagai wajib pajak dengan mengetahui berapa pajak yang harus dibayarkan sebelum jatuh tempo akan membantu mempersiapkan dana yang dibutuhkan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain itu informasi yang ada di cek pajak kendaraan bermotor secara online juga mempermudah pemilik kendaraan bermotor mengetahui batas akhir pembayaran pajak.

Karena di layanan cek pajak kendaraan bermotor online selain informasi kendaraan bermotor, besarnya pajak yang harus dibayarkan juga ada informasi masa berlaku STNK.

Untuk cara cek pajak kendaraan bermotor online, bisa melalui website, bisa juga mengunduh aplikasi yang sudah disediakan.

Baca juga: Sebaiknya Berapa Bulan Sekali Harus Ganti Oli Motor

Dikutip dari Suzuki.co.id dan E-Samsat.id, cara cek pajak kendaraan bermotor online bisa dilakukan melalui website e-samsat.id, atau aplikasi e-samsat.

Masing-masing daerah untuk aplikasi e-samsat berbeda-beda namanya. Sebagai contoh di Jawa Barat namanya Sambara, kemudian di Jawa Tengah aplikasinya bernama NEW SAKPOLE.

Untuk website, Anda tinggal masuk ke website e-samsat.id. Pada website tersebut pemilik kendaraan bermotor diminta mengisi sejumlah kolom.

Yakni Kode Plat Nomor misal Semarang H, Nomor Plat, Nomor Seri (bisa dilihat di STNK), 5 digit terakhir no rangka, kemudian provinsi.

Baca juga: Cara Lengkap Menggunakan MyPertamina Untuk Beli BBM

Setelah semua terisi, pemilik kendaraan bermotor akan mendapatkan informasi seperti model kendaraan, warna, tahun pembuatan, dan besaran pajak.

Cara cek pajak kendaraan bermotor online, bisa juga mengunduh aplikasi e-samsat di Google Play Store atau App Store. Seperti provinsi Jawa Tengah aplikasinya bernama NEW SAKPOLE.

Menggunakan aplikasi ini cara cek pajak kendaraan bermotor online lebih mudah. Ada tinggal memasukan Kode Plat, Nomor Plat dan Huruf Belakang. Kemudian klik proses.

Akan muncul informasi kendaraan Anda, warna kendaraan, tahun pembuatan, besaran pajak yang harus dibayarkan dan waktu pembayaran pajak.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya