SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Usulan Dewan Ikatan Dai Aceh agar tes baca Al Quran dilakukan bagi kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden memantik perdebatan mengingat hal itu tidak ada dalam aturan pemilu.

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-KH Ma’ruf Amin, Arya Sinulingga yang menyatakan pihaknya bisa memahami alur pikir Ikatan Dai Aceh sehingga mengeluarkan tawaran itu. Pasalnya, di provinsi itu salah satu syarat untuk bisa menjadi pemimpin adalah bisa membaca Al Quran dan mengaji. “Kita yakin Pak Jokowi siap dan menyatakan kesiapannya untuk menerima ajakan dan undangan dari kawan-kawan Ikatan Dai Aceh. Intinya siap,” ujarnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia beralasan menghargai permintaan dari masyarakat Aceh karena dikenal sangat menjunjung ajaran dan melandaskan semuanya dari agama Islam. “Bahkan kalau kubu Prabowo meminta, misalnya, dibuat tertutup dan hanya didengarkan oleh para juri, itupun kita bersedia,” katanya.

Sementara itu, Juru Bicara BPN pasangan Capres Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, mengatakan saat ini masyarakat lebih membutuhkan hal yang substantif dari para calon. Karea itu dia menyatakan pihaknya tidak akan melayani tawaran tersebut.

Selain waktunya sempit karena mendekati agenda debat capres pada 17 Januari 2019, dia menilai penyelesaian masalah ekonomi jauh lebih substantif daripada usulan tersebut. Namun dia mengakui menghormati usulan tersebut sebagai bentuk aspirasi masyarakat.

“Lagipula waktu pelaksanaan tes baca Alquran yang akan digelar oleh Ikatan Dai Aceh berdekatan dengan debat capres-cawapres yang digelar KPU. Sedangkan yang dibutuhkan masyarakat itu menyelesaikan problem ekonomi bangsa saat ini. Itu yang menurut saya yang lebih substansi,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (30/12/2018).

Di sisi lain, politikus Gerindra ini tidak sepakat alasan tes baca Alquran untuk menilai ke-Islam-an capres dan cawapres di Pilpres 2019. Kata dia, seluruh calon capres-cawapres beragama Islam.

Dia juga menegaskan tes baca kitab suci itu tidak ada dalam undang-undang meski wacana itu bagus. Bahkan dia mengusulan hal itu datur saja dalam undang-undang.

“Saya rasa kalau ini wacana bagus kenapa tidak kita konkretkan, nanti kita usulkan di UU kalau memang keinginan masyarakat. Kalau sekarang tidak bisa karena kandidat sudah ditetapkan. Tahun 2024 kita bisa pakai,” kata Andre.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya